Sosaialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab PALI Tingkatkan Kapasitas PPID

PALI | Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Sosialisasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Pemkab PALI, Kamis (23/11/2023).

Acara tersebut diselenggarakan mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Sekretariat Daerah Pemkab PALI yang pesertanya terdiri dari seluruh PPID Pelaksana dan petugas layanan informasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten PALI. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II Pemkab PALI dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Bapak Muhamad Fathony S.E., S.H., M.H.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Asisten II Pemkab PALI, Rizal Pahlevi, AP, MSi mewakili Bupati Dr H Heri Amalindo.

Dalam sambutannya Rizal mengatakan, bahwa acara ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas PPID di kabupaten PALI mengingat dalam menjalankan tugas kadang kala banyak hambatan yang ditemui ketika berhadapan dengan pemohon informasi baik itu masyarakat secara perorangan, LSM ataupun wartawan.

“Kedepan saya kira perlu juga melibatkan para kepala desa di Kabupaten PALI, karena dengan anggaran yang begitu besar para kades sering dijadikan sasaran empuk untuk dimintakan informasi,” ujarnya.

Sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut dari Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan, Amrullah, S.STP, MSi dan juga Komisioner Komisi Informasi Bidang Kelembagaan Joemarthine Chandra, SH, MH.

Adapun materi yang disampaikan terkait proses layanan informasi oleh PPID dan juga penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan. (*)