MisiNews.id | Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan (KIP Sumsel), Muhamad Fathony, SE, SH, MH, C.Med, hadir dalam kegiatan Rakernis dan Pelatihan Bidang Humas Polda Sumsel T.A 2025 yang diselenggarakan di Hotel AIRISH, Jalan Sukabangun, Palembang, Kamis (10/07/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Fathony mensosialisasikan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kepada seluruh jajaran Polres kabupaten/kota se-Sumsel.
“Keterbukaan informasi adalah amanah konstitusi yang wajib dijalankan oleh seluruh badan publik, termasuk institusi kepolisian di daerah,” ujar Fathony di hadapan para peserta.
Menurutnya, di era digitalisasi saat ini, transparansi informasi dari aparat negara menjadi tuntutan publik yang tak bisa dihindari. Keterbukaan informasi akan mendorong kepercayaan masyarakat dan mencegah potensi sengketa informasi.
Ia juga menegaskan bahwa setiap informasi yang dikecualikan oleh badan publik (BP) harus dibuktikan dengan penetapan uji konsekuensi yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, sebagaimana diatur dalam UU KIP.
“Badan publik tidak bisa sembarangan menyatakan suatu informasi bersifat rahasia. Harus ada mekanisme uji konsekuensi, dan itu wajib tertulis,” tegasnya.
Fathony berharap sinergi antara KIP Sumsel dan jajaran kepolisian di Sumatera Selatan dapat terus ditingkatkan untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan efektif dan akuntabel. **