PT TJN Kukuh dengan Dokumen, Tapi Rakyat Punya Bukti Penguasaan Lapangan
Sementara warga berdiri di atas tanah yang telah mereka garap selama puluhan tahun, PT TJN bersikeras memiliki legalitas lahan tersebut. Direktur PT TJN, Pasmin, menyatakan bahwa perusahaan memiliki dokumen resmi yang mendasari klaimnya. Namun ia juga mengakui, masyarakat di lapangan menunjukkan bukti SPH.
“Kalau dilihat dari dokumen kami, lahan ini sah milik perusahaan. Tapi kami juga melihat masyarakat punya SPH. Karena itu, verifikasi data sangat penting. Kami siap membuka dokumen dan mengkaji ulang. Kalau memang ada ganti rugi, harus jelas dulu siapa pemilik sah lahan tersebut,” ujar Pasmin.
Namun, alih-alih mencari solusi berkeadilan, pernyataan Pasmin justru menggambarkan kekaburan tanggung jawab korporasi. PT TJN lebih memilih pendekatan legal formal tanpa menyentuh akar masalah—penguasaan tanah rakyat yang telah berlangsung puluhan tahun secara de facto.
DPRD Banyuasin Harus Lebih dari Sekadar Meninjau
Kehadiran Ketua Komisi II DPRD Banyuasin, H. Ali Mahmudi, SH, dalam peninjauan lapangan pada Kamis, 21 Agustus 2025, memberikan secercah harapan baru bagi masyarakat. Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD menyaksikan langsung kondisi lahan, mendengarkan keluhan warga, dan memantau klaim korporasi di lokasi perkebunan.
Warga berharap, peninjauan lapangan bukan hanya formalitas atau pencitraan, melainkan langkah konkret menuju penyelesaian.
“Nanti kalau data sudah masuk, kami akan pelajari dan tinjau kembali. Masalah ini baru kami ketahui, dan tentu akan kami kawal agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat maupun perusahaan,” kata Ali Mahmudi.