Rakorwil KAHMI–FORHATI Sumsel Bahas Arah Politik Pasca Putusan MK dan Tegaskan Peran Strategis Alumni HMI

Ia juga menyoroti wacana yang berkembang belakangan ini, yakni kemungkinan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, bukan lagi melalui pilkada langsung. Jika wacana ini terealisasi, maka Pemilu lokal tidak lagi mencakup pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Sebagai kepala daerah sekaligus ketua partai politik di Sumsel, Joncik menyatakan kesiapan menghadapi segala kemungkinan konsekuensi dari Putusan MK Nomor 135. Namun ia menekankan pentingnya pemerintah dan DPR segera merevisi UU Pemilu agar ada kepastian hukum dan waktu yang cukup untuk menyusun strategi politik.

“Jangan sampai aturan mainnya baru dibuat ketika pemilu sudah di depan mata,” pungkas Ketua DPW PAN Sumsel tersebut.

Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 135 mengatur pemisahan Pemilu menjadi dua tahap. Pemilu Nasional pada tahun 2029 akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta DPD. Dua tahun kemudian, Pemilu Lokal dilaksanakan untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah beserta wakilnya.

Mekanisme pelaksanaan putusan ini masih akan diatur lebih lanjut melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh pemerintah bersama DPR.

Dalam diskusi tersebut, peneliti Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan bahwa salah satu dasar utama pemisahan Pemilu adalah pertimbangan teknis dan kemanusiaan. Pengalaman Pemilu serentak 2019 dengan lima surat suara sekaligus menyebabkan beban kerja luar biasa bagi penyelenggara.

“Lebih dari 800 petugas KPPS meninggal dunia dan sekitar 5.000 lainnya jatuh sakit. Atas dasar itu, Perludem mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu,” jelas Titi.

Menjawab kekhawatiran soal masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD akibat jeda waktu pemilu, Titi menilai hal tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme transisi. Kepala daerah yang habis masa jabatannya bisa diperpanjang atau diisi penjabat (Pj), sementara masa jabatan anggota DPRD harus diperpanjang karena tidak dimungkinkan adanya Pj DPRD.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Laurel Heydir menegaskan bahwa revisi undang-undang sejatinya bertujuan untuk perbaikan sistem. Ia menilai sistem Pemilu nasional dan Pemilu lokal yang terpisah masih memerlukan kajian mendalam sebelum diimplementasikan sepenuhnya.

“Karena ini baru sebatas putusan MK dan belum pernah dilaksanakan, maka perlu kajian komprehensif dari eksekutif dan legislatif sebelum melakukan revisi undang-undang,” tutup Laurel.

Diskusi publik yang dipandu moderator Muhammad Heekal ini berlangsung dinamis dan kritis, mencerminkan komitmen KAHMI Sumsel untuk terus berkontribusi dalam merawat demokrasi dan kehidupan politik yang sehat di Indonesia. **