Dalam paparannya, Joncik Muhammad yang juga menjabat sebagai Bupati Empat Lawang mengungkapkan realitas politik elektoral selama ini. Menurutnya, lebih dari 60 persen calon anggota DPR RI berasal atau berdomisili di pusat, bukan dari daerah pemilihan yang mereka wakili.

“Mereka terpilih salah satunya karena strategi tandem atau kerja sama dengan caleg DPRD dari partai yang sama. Dengan pemilu yang selama ini serentak, efek ekor jas sangat terasa,” jelas Joncik.
Namun, dengan adanya pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi, Joncik menilai peta politik akan berubah signifikan. Para calon anggota DPR RI harus bekerja lebih keras untuk membangun basis dukungan di daerah karena tidak lagi bersamaan dengan pemilihan DPRD.
“Di sinilah letak keuntungan tokoh-tokoh daerah. Mereka sudah mengenal dan dikenal masyarakat, sehingga relatif lebih mudah bersosialisasi dan mendapatkan dukungan rakyat di daerah pemilihannya,” tegasnya.
Joncik juga menyinggung sikap DPR yang hingga kini belum merevisi Undang-Undang Pemilu. Ia menengarai, kondisi tersebut tidak terlepas dari kekhawatiran sebagian elite politik terhadap perubahan sistem pemilu. Bahkan, Komisi II DPR sempat menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dianggap melampaui kewenangannya dalam memutus pemisahan Pemilu nasional dan lokal.
Menurut Joncik, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Mengabaikannya sama dengan pembangkangan hukum yang dapat berujung pada kebuntuan demokrasi.
“Agar semua berjalan elegan, bisa saja muncul putusan MK berikutnya yang merevisi atau memperjelas putusan Nomor 135 tersebut,” ujarnya.














