Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1,063 Gram, Pelaku Ditangkap di Kertapati

Misinews.id | Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran sabu seberat 1.063 gram. Petugas menangkap seorang pria bernama Egal Saputra (48) di Jalan Srijaya Negara, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 20 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku merupakan warga Komplek Permata Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, melalui Kasat Narkoba Kompol Faisal Pangihutan Manalu, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, penindakan bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan.

Setelah menerima informasi, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, mereka menemukan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor Honda BeAT Street BG 3915 DAL.

Petugas menghentikan pelaku dan melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket besar sabu dalam box motor. Barang tersebut dibungkus plastik hijau bermerek Well Chosen Greenenergy.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel VIVO 1935 warna ungu dan SIM card. Pelaku mengaku barang itu miliknya dan hendak dijual kembali.

Menurut pengakuan pelaku, sabu didapat dari seseorang berinisial IL. Ia menerima arahan dari IL melalui telepon untuk mengambil barang ke Desa Empat Petulai Dangku, Muara Enim.

Pelaku dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta jika sabu berhasil dijual. Sebagai imbalan awal, ia juga menerima uang perjalanan sebesar Rp1 juta.

Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, Egal dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi peredaran narkotika di atas lima gram.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun. Selain itu, ia juga bisa dikenakan denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan undang-undang.*