Misinews.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Rahmat Nurofik (22), warga Desa Tebat Jaya, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Selatan, berhasil diamankan dengan dugaan sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan kawasan Simpang Kotaway, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi total 50 butir pil ekstasi dengan berat bruto 18,33 gram. Pil-pil tersebut berbentuk granat dan kepala kodok, yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I.
Selain ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone Vivo warna biru dan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres OKU Selatan melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka berstatus pengedar, bukan sekadar pengguna.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres OKU Selatan. Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Rahmat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda mencapai miliaran rupiah.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres OKU Selatan,” tegasnya.*