MisiNews.id | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tungkal Jaya. Kedua pelaku yang kini telah ditahan adalah DR (74), warga Kecamatan Sungai Lilin yang merupakan bapak angkat korban, serta TS (34), warga Sungai Lilin yang juga diduga melakukan tindakan serupa.
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian. Menurut pengakuan korban, kejadian bermula sejak tahun 2021 dan berlangsung hingga tahun 2023. Tragedi pertama terjadi pada 3 April 2025 di sebuah kontrakan di Tungkal Jaya, namun sebelumnya korban telah mengalami serangkaian kekerasan seksual oleh tersangka DR sejak Juni 2021.
Hasil penyelidikan Unit PPA Polres Muba mengungkap bahwa tersangka DR telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki pada April 2022. Bayi tersebut meninggal dunia tak lama setelah dilahirkan.
Korban Kembali Hamil oleh Tersangka Kedua
Penderitaan korban tak berhenti sampai di situ. Pada Mei hingga Juli 2022, korban kembali menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka kedua, TS. Ia diduga menyetubuhi korban sebanyak tiga kali hingga korban kembali hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada April 2023. Anak tersebut kini berusia sekitar dua tahun dan berada dalam pengasuhan TS.
Setelah merasa tidak tahan dengan penderitaan yang dialaminya, korban akhirnya melapor ke SPKT Polres Muba. Unit PPA bersama Unit Opsnal Satreskrim dan Reskrim Polsek Tungkal Jaya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada 27 Juni 2025, kedua tersangka berhasil diamankan di Jalan Lintas Palembang–Jambi, wilayah Kecamatan Sungai Lilin.
“Dua tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H.
Polisi Pastikan Proses Hukum Tegas dan Adil
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami keterangan korban serta mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas tanpa kompromi. Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus melindungi anak-anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Proses hukum akan ditegakkan seadil-adilnya,” tegas AKP Afhi.
Polres Muba juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak atau perempuan di lingkungan sekitar. *