MisiNews.id | Lahat – Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat, di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Khairudin, SH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A-54/X/2024/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT POLDA SUMSEL.
Identitas Pelaku
– Nama: Gustri Hermanto (Bin Muheri, Alm)
– Tempat, tanggal lahir: Lahat, 11 Juli 1997
– Jenis kelamin: Laki-laki
– Pekerjaan: Tidak Bekerja
– Alamat: Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat
– Status: Pengedar
Barang Bukti yang Diamankan
– 13 paket kecil kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,00 gram
– 1 unit handphone Android merk OPPO A1k warna hitam
Pasal yang Disangkakan
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Penangkapan
Pada Sabtu malam, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, polisi menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Lahat segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan, tim berhasil mengamankan Gustri Hermanto, yang saat itu berada di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 13 paket kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lahat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)