Misinews.id | Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARS alias DJ East Blake, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pornografi. Tersangka ARS diduga telah memproduksi dan menyebarkan konten pornografi melalui berbagai platform media sosial seperti Instagram, Whatsapp, dan Tiktok. Seperti dilansir dari Humas Polri.
Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian S.I.K., S.H., M.H., tersangka ARS telah merekam mantan kekasihnya tanpa busana secara diam-diam pada Februari 2024 lalu.
“Pelaku ARS alias East Blake sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi yang melibatkan produksi, penyebaran, dan penjualan konten eksplisit,” ujarnya pada Kamis (2/5).
Tersangka ARS akan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 E UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun. Proses hukum selanjutnya akan terus dijalankan untuk menegakkan keadilan atas perbuatan tersangka ARS alias East Blake.