Polda Sumsel Siap Kawal Laporan Tindak Pidana Keterbukaan Informasi, Perkuat Sinergi dengan KI

misinews.id | PALEMBANG,– Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melakukan kunjungan silaturahmi ke Komisi Informasi (KI) Sumsel guna memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, Senin (20/4/2026).

Kunjungan yang dipimpin Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, diterima langsung Ketua Komisi Informasi Sumsel Joemarthine Chandra bersama empat komisioner lainnya di sekretariat KI Sumsel, Jalan Kapten Anwar Sastro, Sungai Pangeran, Ilir Timur I, Palembang.

Dalam pertemuan tersebut, Nandang menyampaikan bahwa silaturahmi ini bertujuan untuk meminta arahan dan petunjuk dari Komisi Informasi agar Polda Sumsel dapat menjalankan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami bersilaturahmi sekaligus meminta arahan agar Polda Sumsel dapat menerapkan keterbukaan informasi publik secara optimal sesuai regulasi,” ujar Nandang.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Polda Sumsel akan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (e-Monev) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi.

Selain itu, Polda Sumsel berencana menggelar bimbingan teknis (bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Dalam kegiatan tersebut, Komisi Informasi Sumsel akan dilibatkan sebagai narasumber.

“Kita akan libatkan juga PPID di tiap bidang untuk meningkatkan pemahaman terkait pidana keterbukaan informasi. Agar memahami secara utuh UU No.14 tahun 2008,” tegas Nandang.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumsel, Joemarthine Chandra, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia mengapresiasi langkah Polda Sumsel sebagai badan publik yang memiliki intensitas tinggi dalam pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kunjungan ini, mengingat Polda Sumsel merupakan salah satu badan publik yang paling sering bersentuhan dengan pelayanan masyarakat,” kata Joemarthine.

Ia juga mendorong Polda Sumsel untuk aktif mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi badan publik tahun 2026. Pasalnya, di tingkat pusat, institusi Polri telah meraih predikat informatif sebagai badan publik paling terbuka.

Lebih lanjut, Joemarthine berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara Komisi Informasi dan kepolisian, khususnya dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik.

Menurut dia, masih terdapat aparat di tingkat pelayanan seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang belum sepenuhnya memahami tindak pidana tersebut, sehingga laporan masyarakat kerap diabaikan.

“Kami berharap ada pemahaman bersama terkait tindak pidana keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 antara Komisi Informasi dan pihak kepolisian,” ujarnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat transparansi serta pelayanan publik yang lebih akuntabel di wilayah Sumatera Selatan. (bg)

 

News Feed