Misinews.id | LUBUKLINGGAU – Penjabat (Pj) Walikota Lubuklinggau Trisko Defriyansah meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera mengatasi sampah liar yang terjadi dijalan lintas Fatmawati kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur Satu, Selasa (13/2/24).
Seusai memantau pendistribusian logistik pemilu tak sengaja Pj Wako bersama rombongan melintasi jalan lintas Fatmawati dipenuhi sampah berserakan dipinggir jalan.
Hal ini membuat geram Pj Wako Lubuklinggau memanggil pihak terkait untuk membersihkan sampah dijalan lintas tersebut dan alat berat langsung bekerja untuk membersihkannya.
Pj Wako Trisko mengatakan terkait permasalahan sampah yang masih menumpuk, khususnya sampah liar meminta kepada pihak DLH untuk membersihkanya dan diberi papan tulisan dan menghimbau kepada masyarakat jangan membuang sampah sembarangan.
“Memang penumpukan sampah masih terjadi. Makanya, saya juga mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk taat serta peduli terhadap lingkungan,” ucap Trisko
Trisko juga meminta, agar Camat Timur Satu untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau agar menambah titik tempat pembuangan sampah (TPS).
Sebagai upaya meminimalisir adanya penumpukan sampah liar, yang dapat menggangu keindahan kota Lubuklinggau.
“Jadi, nanti camat harus koordinasi dengan Kepala Dinas LH untuk menambah kontainer (TPS) sementara, supaya masyarakat taat untuk membuang sampah,” kata Trisko sapaan akrabnya
Ditempat yang sama Hendra Gunawan selaku kadis DLH juga menyebutkan, terkait masalah sampah ini, kami dari pihak dinas LH telah memiliki beberapa solusi. Namun masih bersifat jangka pendek dan sesegera mungkin harus memiliki solusi jangka menengah dan jangka panjang.
“Kedepan kita akan membuat tempat pembuangan sampah (TPS) di beberapa titik disetiap kelurahan dan kecamatan tujuanya agar masyarakat bisa membuang sampah pada tempatnya dan tidak lagi membuang sampah sembarangan karena menggangu keindahan tata kota Lubuklinggau.” kata Aan sapaan akrab Kadis DLH.
Selanjutnya mungkin kita akan membuat Perda tentang pembuangan sampah dan apabila melanggarnya akan dikenakan sanksi denda.
“Tentunya Perda ini akan dikordinasikan dulu dengan pihak eksekutif dan legislatif” tutup Hendra (mil)