MisiNews.id | Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di rumah tersangka Rainmar Yosnaidi, Rabu (9/7/2025). Rumah tersebut berada di Perumahan Ruby Residence Blok C2, wilayah Angkatan 66, Kecamatan Kemuning.
Penggeledahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Tim Pidsus Kejati Sumsel turut turun langsung ke lokasi guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek mangkrak pembangunan Pasar Cinde.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita satu unit mobil Pajero Sport warna putih berpelat B 512 AHG yang terdaftar atas nama PT. Magna Beatum. Selain kendaraan, beberapa bundel dokumen juga turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Proses penggeledahan masih terus berlangsung untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut. *