Misinews.id | Sedikitnya 30 orang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pelaksana di lingkungan Pemkot Palembang antusias mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi, sekaligus pengetahuan sekilas tentang e-Monev (electronic Monitoring Evaluation) dari Dr. Hadi Prayogo M.I.Kom mewakili Ketua Komisi Informasi Sumsel, di aula Kominfo Palembang, Selasa (9/9).
PPID Pelaksana dalam hal ini sekretaris PPID sebuah instansi atau badan publik adalah orang yang bertugas menjalankan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di tingkat unit kerja. “Akhir-akhir ini beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat mengajukan sengketa informasi. Karena itu agar PPID pelaksana tidak khawatir atau was-was digelarlah Bimtek ini. Diharapkan setelah mengikuti Bimtek mereka lebih siap menghadapi sengketa informasi,” kata Erwin Saputra, Kabid Pengelolaan Opini dan PIP mewakili Kepala Dinas Kominfo saat membuka acara.
“Agar bapak/ibu lebih cepat paham, saya punya dua slide yang nantinya bisa share panitia, sehingga dalam sesi ini langsung tanya jika tidak paham,” kata Hadi Prayogo mengawali Bimtek. Dua slide yang disajikan adalah tentang penyelesaian sengketa informasi dan e-Monev 2025 yang saat ini sedang digelar Komisi Informasi Sumsel.
Dipaparkan Hadi, Komisi informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik 14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Pemkot Palembang dan organisasi di bawahnya seperti OPD (organisasi perangkat daerah) termasuk badan publik sehingga wajib untuk memberikan layanan informasi publik asal bukan informasi yang dikecualikan. “Karena itu juga harus siap jika ada masyarakat pemohon informasi keberatan dan mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Asal bapak dan ibu memberikan layanan informasi sesuai prosedur undang-undang tidak usah kawatir,” katanya.
Pemohon berhak mengajukan keberatan berdasarkan alasan antara lain penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP, tidak disediakannya informasi berkala, tidak ditanggapinya permintaan informasi, permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, tidak dipenuhinya permintaan informasi, pengenaan biaya yang tidak wajar, serta penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur di dalam UU ini.
“Memang terkadang ada oknum yang meskipun sudah dipenuhi permintaannya tapi tetap mengajukan keberatan ke Komisi Informasi. Namun karena badan publik sudah melayani informasi sesuai undang-undang tidak perlu kawatir, kan ada majelis komisioner dalam sidang ajudikasi non litigasi. Mereka bisa menilai apa maksud pemohon, termasuk juga bagaimana pelayanan informasi yang sudah dilakukan termohon dalam hal ini badan publik,” jelas Hadi yang menduduki posisi bidang Kerjasama Antar Lembaga dalam Komisi Informasi Sumsel.
Agar menghadapi sidang dengan baik, Hadi menyarankan agar tidak diserahkan bagian hukum saja yang datang, tapi didampingi PPID pelaksana dinas terkait yang mengikuti awal sengketa. “Selain itu ada kuasa subtitusi, yakni hak yang diberikan pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk mengalihkan atau melimpahkan kuasanya kepada pihak ketiga pengganti dirinya jika berhalangan. Hal ini terkadang dilupakan sehingga bisa menghambat persidangan jika penerima kuasa berhalangan,” paparnya.
Dalam kesempatan itu Hadi Prayogo juga mengungkadenganpkan komisioner Komisi Informasi Sumsel periode 2024-2028 bertekad untuk mengkampanyekan digitalisasi di setiap badan publik Sumatera Selatan. Bahkan dalam penilaian e-Monev 2025 yang diikuti 312 badan publik se Sumsel, pelaksanaan digitalisasi di lingkungan badan publik memiliki penilaian yang cukup tinggi terutama adanya website layanan informasi. “Sebenarnya dengan adanya website akan membantu badan publik, karena setiap pemohon informasi bisa bertanya atau mendapatkan informasi melalui website tidak perlu tatap muka. Selain itu dengan digitalisasi termasuk website, biaya pelayanan informasi publik jadi murah,” jelas Hadi menutup Bimtek yang berlansung sekitar dua jam diakhiri foto bersama. (*)