Penasehat Hukum Hendrico Sirait Ucapkan Terimakasih atas Respon Cepat Tanggap Unit Reskrim dalam Menerima Laporan

Misinews.id |EMPAT LAWANG – Hendrico Sirait (39) didampingi kuasa hukumnya yakni Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L., Ardi Muthahir, S.H., M.H., Selviana, S.H., Fachri Yuda Husaini, S.H., Friska Cindi Fauziah, S.H dan Yudiansyah, S.H dari Law Firm BBK & Partners merupakan korban dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Desa Nanjungan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L sekalu kuasa hukumnya mengatakan kejadian yang dialami kliennya tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib.

“Dengan adanya kejadian ini kami sudah membuat Laporan Polisi di Polres Empat Lawang dengan bukti surat LP/B/161/XII/2023/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN. Adapun nama terlapornya yakni atas nama Jafaridin alias Japo Bin M Sohe, Rici, Suandi Andika dan Yadi,” katanya.

Badai menjelaskan, untuk kronologis kejadiannya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib yang bertempat di simpang tiga Desa Nanjungan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

“Klien kami yang bernama Hendrico Sirait dan Yogi mengendarai sepeda motor, tiba-tiba pelaku bernama Japo dan kawan-kawan menghadang dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). Adapun jenis sajam tersebut yakni Samurai, Parang, Trisula dan Pisau.

Kemudian Japok, Ricki, Koi dan Yadi langsung membacok Saudara Yogi, lalu Saudara Yogi menangkis dan menghindar,” jelasnya.

Lanjut Badai menjelaskan, melihat Saudara Yogi ini dibacok, Kliennya yang bernama Hendrico Sirait langsung membantu dan menyelamatkan Yogi. “Namun pada saat Hendrico Sirait mencoba untuk membantu dan menyelamatkan Yogi, pelaku atas nama Japok langsung membacok Hendrico Sirait di bagian belakang punggung sebelah kanan.

Berselang beberapa detik pelaku atas nama Yadi pun langsung menendang dan menusuk Hendrico Sirait menggunakan Sajam. Namun beruntung atas kejadian tersebut Hendrico Sirait hanya mengalami luka memar dibelakang punggung sebelah kanan dan luka lebam dibagian perut sebelah kiri.

Sedangkan untuk Yogi mengalami luka lebam dibagian tangan kanan, kaki sebelah kanan, luka lecet bergaris pada tangan, luka di kaki dan lecet bergaris dibagian leher belakang sesuai hasil visum yang sudah dilakukan kemarin,” ungkapannya.

Selain itu, Badai juga menambahkan dengan adanya kejadian tersebut pihaknya sudah melaporkan para pelaku ke Polres Empat Lawang. “Alhamdulillah, laporan dari kami sudah diterima dan sudah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, kami mewakili klien kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres Empat Lawang dan Kasat Reskrim Empat Lawang atas respon cepat dan tanggap dari anggota Unit Reskrim Polres Empat Lawang dalam menanggapi laporan yang kami buat ini.

Kami juga berharap dan meminta kepada Kapolres Empat Lawang dan Kasat Reskrim Polres Empat Lawang untuk membantu memonitoring kasus ini sampai dengan adanya Tersangka agar kasus yang seperti ini tidak terjadi kembali di wilayah hukum Polres Empat Lawang,” tutupnya. (Mil)