MisiNews.id | Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial DA (37), ditangkap polisi atas dugaan penggelapan uang tabungan siswa. Jumlah kerugian ditaksir lebih dari Rp 100 juta.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari wali siswa yang curiga dengan pengelolaan dana tabungan anak-anak mereka.
“Benar, kemarin (Senin) kami mengamankan seorang oknum guru SD berinisial DA dan sudah menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Ilham pada Selasa (1/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menggunakan uang tabungan para siswa untuk kebutuhan sehari-hari dan melunasi utang dari pinjaman online (pinjol).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian akibat penggelapan ini mencapai lebih dari Rp 100 juta. Tersangka juga mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar utang pinjol,” jelas Ilham.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga tengah menghitung total kerugian secara lebih rinci serta menelusuri aliran dana.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. *