Non ASN di Sumatera Selatan Dapat Menggunakan Pakaian Dinas Kuning Khaki, Aturan Baru Berlaku

MisiNews.id | Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kini menetapkan kebijakan baru yang memberikan kesetaraan bagi tenaga honorer (Non ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumsel. Melalui Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor: 025/040/SE/VII/2025 yang diterbitkan pada 20 Juni 2025, pegawai Non ASN akan menggunakan pakaian dinas berwarna kuning khaki dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan, profesionalisme, dan semangat kerja di lingkungan pemerintah daerah. “Dengan pemberlakuan pemakaian pakaian dinas kuning khaki, kami ingin memastikan bahwa semua pegawai Non ASN merasa dihargai tanpa memandang status mereka,” ujar Herman Deru.

Pemakaian pakaian dinas ini sudah berlaku secara serentak di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Selatan. Pemberlakuan kebijakan ini juga mendapat respon positif dari para pegawai Non ASN yang merasa dihargai atas upaya pemerintah dalam menciptakan kesetaraan di tempat kerja.

“Saat ini, Surat Edaran tersebut sudah sampai ke semua Kabupaten dan Kota. Semua pegawai Non ASN di Provinsi Sumsel kini mengenakan pakaian dinas kuning khaki. Di Provinsi Sumsel, pengabdian tidak mengenal kasta, tidak ada perbedaan antara pegawai ASN dan Non ASN,” tegas Herman Deru.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semua pegawai, baik ASN maupun Non ASN, dapat bekerja dengan semangat yang lebih tinggi dan merasa diperlakukan setara dalam menjalankan tugas mereka untuk masyarakat.*

News Feed