Misinews.id | MUSIRAWAS – Pasca pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Musirawas pada 22 Maret 2024 jelas mengangkangi aturan yang ada.
Hal ini disampaikan Aktivis Sumsel dan juga Ketua Depicab WKI Mura, M. Ikhwan Amir kemarin kepada beberapa awak media.
“Ini membuktikan kualitas birokrasi Pemkab Musirawas yang buruk.
Seharusnya para pembantu Bupati dalam hal ini Kepala BKPSDM, Kabag Hukum harus paham dan memberikan nasehat serta mengingatkan kepada Bupati, kalau ingin merombak birokrasi ada batasan waktunya, karena melanggar tahapan Pilkada 2024,” ujar M. Ikhwan Amir yang akrab disapa Awang.
Awang menyorot resiko dari pelanggaran ini bisa didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah.
“Dengan blundernya kebijakan mutasi pejabat kemarin, artinya sama saja para pejabat itu melakukan pembiaran, ya artinya mereka “menjebak” Bupati, karna kan mereka faham regulasi2 nya
Sama saja mendorong bupati ke dalam jurang yang dalam, maka dalam hal ini bupati perlu segera evaluasi pejabat yang ABS seperti ini, bila perlu pecat saja,” geram Awang.
Diketahui dari penelusuran kami : Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Bahwa mengingat tanggal pelaksaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2024 yaitu tanggal 22 September 2024, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 22 Maret 2024.
Adanya sanksi bila kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190.
Menanggapi hal ini, beredar di medsos whatsapp dokumen pembatalan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 tersebut.
Pembatalan itu dengan SK Bupati Musirawas Nomor : 485/KPTS/BKPSDM/2024. Tentang : Pencabutan Keputusan Bupati Musirawas. Ditanda tangani Bupati Ratna Machmud pada 4 April 2024. (Mil)