Misinews.id | MARTAPURA — Lembaga Pembina Adat (LPA) Kabupaten OKU Timur melaksanakan serangkaian kegiatan adat di Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan ini diwarnai dengan prosesi adat formal dan sosialisasi atribut budaya hasil mufakat terbaru.
Dipimpin oleh Ketua Umum LPA OKU Timur, H. Leo Budi Rachmadi, rombongan yang terdiri dari 15 pengurus ini melaksanakan dua agenda utama dalam satu rangkaian acara.

Pemasangan Atribut Adat dan Pengukuhan Gelar
Kegiatan inti diawali dengan prosesi Niktikko Adok atau pengukuhan gelar penghormatan. Dalam prosesi ini, Sekretaris LPA OKU Timur, Adrian Helmy (Sai Batin Mangku Pesona), secara resmi memakaikan:
• Kepudang Komering: Penutup kepala khas laki-laki Komering.
• Songket Kincungan Komering: Kain songket tradisional dengan motif khusus.
Atribut adat yang dipasangkan tersebut secara khusus dikeluarkan dari Rumah Tua di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, sebagai simbol sakralnya pengakuan adat bagi penerima penghormatan.
Sosialisasi Hasil Mufakat Adat IV
Selain prosesi pemasangan atribut, kegiatan ini menjadi ajang sosialisasi resmi hasil Mufakat Adat IV yang sebelumnya digelar di Belitang pada Desember 2025.
Fokus utama kegiatan sosialisasi ini adalah memperkenalkan kembali aturan penggunaan penutup kepala bagi laki-laki adat Komering, yakni Kepudang dan Beghuga.
LPA menekankan bahwa kedua atribut tersebut kini telah ditetapkan memiliki peruntukan dan aturan pakai yang berbeda di tengah masyarakat.
Penyerahan Apresiasi Melalui Warahan
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, LPA OKU Timur menyajikan penampilan Warahan atau sastra tutur lisan.
Sastra ini dilantunkan oleh Akmal Mustofa (Raja Bangsawan) sebagai bentuk penghargaan atas kinerja penegakan hukum di wilayah OKU Timur.
Melalui bait-bait Warahan, lembaga adat menyampaikan apresiasi secara simbolis terhadap keberhasilan pemberantasan kasus korupsi, narkoba, hingga kejahatan jalanan seperti begal dan perampokan di wilayah hukum setempat. (*bg yan)












