MisiNews.id | Lahat – Kembali lagi Kontroversi mewarnai tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Lahat setelah dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati menyatakan tidak hadir dalam Deklarasi Damai yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat , Selasa,24/09/2024.
Paslon nomor urut 2, Burzah Sarnubi – Widyaningsih (BZ-WIN), serta paslon nomor urut 3, Hj. Lidyawati – H. Haryanto (Berlian) protes keras jadwal yang terindikasi tidak netral dan mereka tidak akan hadir dalam acara tersebut.
Menurut Ketua Tim Pemenangan BZ-WIN, Sudarman, melalui saluran telepon, pihaknya memutuskan untuk tidak menghadiri deklarasi damai sebagai bentuk protes terhadap keputusan KPU Lahat yang dianggap tidak melibatkan paslon dalam penyusunan jadwal kampanye.
Dikatakan tim pemenangan BZ-WIN tidak hadir dalam deklarasi damai. Ini adalah bentuk protes kami terhadap KPU Lahat yang membuat jadwal kampanye tanpa melibatkan paslon,” tegas Sudarman.
Sudarman mengatakan pentingnya KPU untuk melibatkan semua paslon dalam setiap keputusan yang berhubungan langsung dengan kegiatan kampanye atau aktivitas lain yang berkaitan dengan pemilihan.
Komisioner KPUD Lahat Sarjanji melalui anggotanya Emil Asy’ary, merespons dengan singkat bahwa pihaknya akan segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan situasi tersebut.
“Habis ini kita konferensi pers, ya,” ucapnya singkat.
Menanggapi polemik ini, Sekretaris Jenderal KCBI Kabupaten Lahat, Sofyan Tatok, yang biasa disapa Tatok, mengungkapkan adanya indikasi ketidaknetralan dari KPU Lahat.
Menurutnya tindakan KPU yang tidak melibatkan paslon dalam penyusunan jadwal kampanye mengindikasikan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.
“Hal ini patut dipertanyakan. Seolah-olah ada dugaan KPU berpihak pada salah satu paslon,” tegas Tatok.
Dirinya menambahkan bahwa kejadian serupa terjadi pada saat pengundian nomor urut paslon. Setelah paslon pertama selesai, pihak Bawaslu langsung meninggalkan acara meski masih ada paslon kedua dan ketiga yang akan menyampaikan visi-misi mereka.
“Setelah paslon pertama selesai, anggota pihak Bawaslu langsung pulang, padahal masih ada paslon kedua dan ketiga yang akan menyampaikan visi-misi. Ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai netralitas penyelenggara Pilkada,” lanjutnya.
Tatok menekankan bahwa Pilkada 2024 akan sangat menentukan masa depan Kabupaten Lahat, sehingga penyelenggara Pilkada, terutama KPU, harus bersikap netral dan adil demi menjaga integritas proses pemilihan.
“Pilkada 2024 ini menentukan nasib Kabupaten Lahat ke depan. Oleh karena itu, penyelenggara, terutama KPU Lahat, harus netral dan tidak memihak,” lanjut Sofyan Tatok.
Dengan keadaan situasi seperti ini, publik di Kabupaten Lahat tengah menunggu klarifikasi lebih lanjut dari KPU mengenai dugaan tersebut untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan transparan sesuai aturan yang berlaku.(Hernan)