Misinews.id | Palembang – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggelar sidang sengketa informasi yang melibatkan Muhammad Syafei, SE, MM selaku pemohon, melawan Kepala Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat sebagai termohon, pada Senin, 18 November 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, A. Kori Kunci, bersama anggota Muhamad Arwadi dan Joemarthine Chandra tersebut, mengagendakan pembuktian sebagai tahap lanjutan. Pada sidang ini, kedua belah pihak—pemohon dan termohon—menyerahkan bukti tertulis kepada majelis.
Pemohon, Muhammad Syafei, juga menghadirkan dua saksi dari Desa Ulak Lebar, yakni Ujang Meriansyah dan Irwan Wahyudi, yang memberikan keterangan mereka di hadapan majelis. Dari pihak termohon, Kepala Desa Ulak Lebar diwakili oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Polis Abdi Hukum yang diwakili oleh Al Kosim, SH, dan Dedek Wahyudi, SH.
Sengketa informasi ini bermula dari permintaan informasi oleh Muhammad Syafei sebagai warga Desa Ulak Lebar kepada Kepala Desa Ulak Lebar terkait salinan laporan realisasi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari tahun 2018 hingga 2023. Selain itu, ia juga meminta salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Gubernur dari 2018 hingga 2023, serta salinan laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada periode yang sama. Karena tidak ditanggapi, Muhammad Syafei akhirnya mengajukan sengketa informasi ini ke Komisi Informasi Sumsel.
Majelis Komisioner Joemarthine Chandra, SH, MH, ketika dimintai keterangan terkait agenda persidangan, menyampaikan bahwa sidang tersebut bertujuan untuk menerima bukti tertulis dari kedua pihak serta mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pemohon. “Iya benar, agendanya pembuktian. Tadi kita sudah menerima bukti tertulis dari pemohon dan termohon, sekaligus mendengar keterangan saksi dari pemohon. Agenda selanjutnya adalah kesimpulan para pihak,” ujar Joemarthine, yang baru saja terpilih kembali sebagai Komisioner Komisi Informasi Sumsel untuk periode 2024-2028.
Sidang yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Sumsel berlangsung tertib dan lancar. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari kedua pihak.(re)