Misinews.id | PALEMBANG — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan melakukan visitasi evaluasi monitoring dan evaluasi (E-Monev) ke PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Palembang, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini diikuti lima komisioner KI Sumsel untuk menilai sejauh mana implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan BUMN tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, hadir Manager Komersial Pelindo Regional 2 Palembang Darmawi bersama tim Humas yang dipimpin Irtanto. Tim dari Komisi Informasi menggali data faktual terkait kesesuaian pengisian kuesioner E-Monev 2025.
“Pelindo siap berkomitmen ke depan dengan terus melakukan inovasi dalam program keterbukaan informasi publik,” ujar Darmawi di sela kegiatan.
Pelindo Jadi BUMN Pertama yang Dikunjungi
Pelindo Regional 2 Palembang menjadi BUMN pertama yang menjalani tahapan visitasi dalam rangka E-Monev Komisi Informasi Sumsel 2025. Dalam penilaian ini, KI Sumsel menyoroti lima komponen utama, yakni digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, komitmen organisasi, serta sarana dan prasarana pelayanan publik.
Setelah sesi diskusi, tim komisioner juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk meninjau perangkat dan standar pelayanan informasi publik yang dimiliki Pelindo.
Ketua Komisi Informasi Sumsel Joemarthine Chandra menegaskan pentingnya penerapan standar layanan informasi publik di seluruh badan publik, termasuk BUMN.
“Standar layanan informasi harus segera diterapkan, termasuk keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kami akan mengecek satu per satu mulai dari SK PPID, struktur organisasi, hingga meja layanan informasi,” kata Joemarthine.
Ia juga berharap Pelindo terus meningkatkan inovasi agar dapat menjadi contoh bagi badan publik lainnya di Sumatera Selatan.
Siap Bersaing di E-Monev 2025
Pelindo menyatakan siap bersaing dengan BUMN lainnya dalam ajang E-Monev 2025. Harapannya, nilai yang diperoleh dari visitasi ini dapat mencerminkan komitmen perusahaan terhadap keterbukaan informasi publik.
“Kami ingin hasil visitasi ini menunjukkan kesesuaian dengan standar layanan informasi publik sebagaimana diharapkan Komisi Informasi Sumsel,” tutup Darmawi.*












