Komisi Informasi Sumsel Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Informasi Ganti Rugi Lahan

MisiNews.id | Palembang – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Selatan menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa informasi antara Sepala Hamdani melawan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sidang ini berlangsung di Gedung PLN UP2D S2JB & ULP Ampera, Jakabaring, Palembang.

Sengketa informasi ini berawal dari permohonan ahli waris Harun Zaman yang meminta informasi kepada PPID Pemprov Sumsel mengenai ganti rugi lahan yang diklaim sebagai miliknya. Namun, setelah diberikan informasi, pemohon masih merasa belum puas dan mengajukan keberatan hingga berujung pada sidang sengketa di Komisi Informasi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Joemarthine Chandra, S.H., M.H., didampingi oleh anggota Haidir Rohin, S.E., dan Yoppy Van Houten. Dalam keterangannya, Joemarthine menyatakan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari rangkaian sidang sengketa informasi dengan Nomor Register 001/I/KI.Prov-PS/2025.

“Pemeriksaan setempat ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi. Kami melaksanakannya karena dalam sidang sebelumnya, pemohon meminta agar dilakukan pemeriksaan langsung di lokasi,” ujar Joemarthine.

Sidang ini turut dihadiri oleh kuasa pemohon, yang diwakili oleh Andi Riswanto dan rekan-rekannya. Sementara itu, pihak termohon diwakili oleh Dinas Kominfo Provinsi Sumsel, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Biro Hukum Pemprov Sumsel.

Dalam pemeriksaan lapangan, pemohon menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim sebagai miliknya. Majelis Komisioner juga memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menjelaskan proses pelepasan lahan Pemprov Sumsel kepada PLN serta mekanisme pembebasan lahan yang sebelumnya dikenal sebagai Reklamasi Lahan Jakabaring di era Gubernur H. Ramli Hasan Basri.

Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar. Majelis Komisioner menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 6 Februari 2025, di kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.

Dengan adanya sidang ini, diharapkan sengketa informasi mengenai ganti rugi lahan dapat menemukan titik terang dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.

Sidang setempat berjalan baik dan lancer, selanjutnya sidang sengketa Informasi ini akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025 dengan agenda kesimpulan para pihak di kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.