MisiNews.id | JAKARTA, – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan (KI Sumsel) mendorong pembentukan Badan Etik permanen di tingkat pusat dalam rangka memperkuat penegakan kode etik bagi komisioner informasi. Usulan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional yang membahas rancangan Peraturan Komisi Informasi (Perki) terkait keberadaan dan penguatan Majelis Etik.
FGD yang diselenggarakan secara hybrid di Jakarta pada Jumat (11/7/2025) ini diikuti oleh seluruh pimpinan Komisi Informasi dari pusat hingga daerah se-Indonesia. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses perumusan Perki tentang Majelis Etik yang akan menjadi landasan hukum baru bagi pelaksanaan fungsi pengawasan etik di lingkungan Komisi Informasi.
Dalam forum tersebut, KI Sumsel menekankan pentingnya pembentukan Badan Etik yang bersifat permanen di tingkat pusat saja, mengingat fungsinya yang berskala nasional dan strategis dalam menjamin konsistensi serta legitimasi penegakan etik.
“Badan Etik permanen di pusat akan cukup efektif, mengingat di tingkat daerah fungsinya bersifat insidentil, hanya aktif saat ada pengaduan. Pembentukan struktur permanen di daerah justru bisa membebani anggaran,” Jelas Ketua KI Sumsel, Joemarthine Chandra.
KI Sumsel juga menyoroti perlunya dasar hukum yang kuat melalui Perki agar Badan Etik memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan etik secara menyeluruh—baik yang muncul di pusat maupun di daerah.
Diskusi dipimpin oleh Komisioner KI Pusat, Handoko Saputra, yang menekankan pentingnya penyamaan persepsi antar peserta terkait nomenklatur, struktur, dan mekanisme Majelis Etik ke depan. Usulan awal mencakup struktur lima anggota untuk Majelis Etik pusat, dan tiga anggota di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dengan keterlibatan mantan komisioner sebagai salah satu opsinya.
FGD ini juga menjadi wadah bagi seluruh Komisi Informasi daerah untuk berbagi pengalaman dalam menangani persoalan etik, termasuk tantangan dan praktik terbaik yang telah dilakukan. Masukan dari KI Sumsel dan daerah lainnya akan dirangkum menjadi draf awal Perki Etik yang nantinya akan dirumuskan bersama secara nasional.
“Semua masukan hari ini masih bersifat dinamis dan belum final. Tujuannya adalah melahirkan Perki yang solid, aplikatif, dan dapat diterapkan secara nasional,” tutup Handoko. **