Komisi Informasi Sumsel dan Bawaslu Sumsel, Teken MoU Keterbukaan Informasi

PALEMBANG, Misinews.id – Meneruskan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan antara Komisi Informasi Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI.

Komisi Informasi Provinsi Sumsel, hari ini Senin 4 Desember 2023, melaksanakan MoU atau nota kesepahaman terkait dengan keterbukaan informasi publik, penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Kegiatan yang dipusatkan di kantor Bawaslu Sumsel, kegiatan MoU dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel, Muhamad Fathony.

Turut hadir juga dalam penandatangan MoU tersebut wakil ketua komisi informasi Muhamad Arwadi, bidang kelembagaan Joemarthine Chandra, bidang Sosialisasi Hibza Meiridha Badar dan bidang penyelesaian sengketa A. Kori Kunci.

Sementara Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan didampingi Kabag PP Herianto, Kabag Hukum Yuswari dan Kabag Umum Anadi

Kedua lembaga tersebut bersepakat untuk bersinergi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan penguatan fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada badan publik khususnya Bawaslu Sumsel.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel, Muhamad Fathony, SE, SH, MH, CMed menyampaikan keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara, termasuk penguatan kapasitas dalam pengelolaan informasi publik di Bawaslu.

Itulah kenapa, pihaknya hadir sebagai lembaga pengelola informasi publik milik negara, siap bersinergi dengan lembaga negara termasuk Bawaslu dalam pengelolaan informasi publik.

“Kita ingin bersinergi dan siap membantu masyarakat dan Bawaslu terkait dengan informasi publik sesuai dengan Undang-undang UU No.14 Tahun 2008 dan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tuturnya.

Menurut Fathony, masyarakat harus paham bagaimana mendapatkan informasi publik yang dikelola lembaga negara, namun masyarakat juga harus paham apa saja informasi yang boleh dan dikecualikan.

“Agar antara masyarakat dan Bawaslu bisa sepaham, perlu penguatan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lembaga pengawas Pemilu, sehingga apa yang diamanahkan UU dapat berjalan,” ujarnya.

Sementara, Ketua Bidang Kelembagaan, Joemarthine Chandra, SH, MH menambahkan, kerjasama yang dituangkan dalam nota kesepahaman hari ini harus di konkritkan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang bisa berbentuk penguatan kapasitas SDM di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota khusus nya dalam menghadapi pemilu.

“Apalagi, sekarang ini banyak pemohon informasi yang sudah paham dengan adanya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ulasnya.

Joe juga berharap, agar kerjasama ini segera ditindaklanjuti dengan kegiatan yang nyata. Dan harus ada evaluasi paling tidak sekali dalam setahun untuk mempermudah koordinasi.

“Jika perlu perjanjian ini kita buat dalam kurun waktu 2 tahun dan itu bisa dilanjutkan atau diperpanjang, sehingga kedepan Sumsel masuk dalam daerah paling aktif dalam keterbukaan informasi publik,” tandasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan berharap, kerjasama yang terjalin hari ini, dapat meningkatkan kapasitas Bawaslu Sumsel hingga ke Kabupaten/Kota di Sumsel.

“Kita akan intens melaksanakan peningkatakan kapasitas terkait pengelolaan informasi publik, tidak hanya di Sumsel, termasuk Bawaslu di Kabupaten/Kota,” tuturnya.