Misinews.id | Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa proses pewarganegaraan Republik Indonesia bagi orang asing harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan, yang ditandatangani pada 31 Juli 2025.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, melalui SE tersebut meminta seluruh kantor wilayah (Kanwil) Kemenkum untuk menerapkan pedoman mulai dari pemeriksaan administratif, pemeriksaan substantif, hingga pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pemohon.
Isi SE juga menekankan agar Kanwil menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam memeriksa kelengkapan dokumen serta memastikan bahwa pemohon pewarganegaraan tidak sedang menjalani proses hukum, baik di Indonesia maupun di negara asalnya. Persyaratan yang diajukan wajib mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta PP Nomor 2 Tahun 2007 jo. PP Nomor 21 Tahun 2022.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, mengungkapkan masih sering ditemukan ketidakseragaman dalam pemeriksaan administratif maupun substantif. Karena itu, pengawasan perlu diperkuat, termasuk memastikan pemohon yang sudah mengucapkan sumpah menyerahkan dokumen kewarganegaraan asalnya serta surat keimigrasian paling lambat 14 hari kerja setelah prosesi sumpah.
“Terbitnya SE ini adalah pedoman bersama baik di pusat maupun Kanwil untuk memberikan pelayanan yang tertib bagi pewarganegaraan. Kami berharap pelaksanaan berjalan sesuai aturan, mencegah pemalsuan dokumen, dan menjamin orang asing yang sudah menjadi WNI hanya memiliki satu identitas sebagai warga negara Indonesia,” ujar Dulyono saat Sosialisasi SE di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Dengan aturan baru ini, Kemenkum menegaskan komitmennya untuk menjaga agar seluruh proses pewarganegaraan berjalan sesuai ketentuan hukum, tertib administrasi, dan mendukung integritas identitas warga negara Indonesia.*