Jelang Tahapan Kampanye; LSPI Ingatkan KPU Lahat Bersikap Netral

MisiNews.id | Lahat – Pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Lahat akan memasuki babak baru, satu tahapan yang sangat penting dan krusial, tahapan tersebut adalah masa kampanye pemilihan. Setelah penetapan pasangan calon, dan pengundian nomor urut pasangan calon, Selasa, 25/09/2024

KPU Lahat hendaknya menyusun jadwal kampanye yang sesuai dengan aturan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Jadwal pelaksanaan kampanye seyogyanya disusun agar semua pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama, adil, dan setara dalam tahapan kampanye pemilihan. Sayangnya jadwal pelaksanaan kampanye yang disusun oleh KPU Lahat menuai protes dari setidaknya dua pasangan calon yang juga ikut berkontestasi dalam pilkada Lahat tahun 2024 ini, hal tersebut dikarenakan KPU Lahat tidak melibatkan pasangan calon dalam menyusun jadwal kampanye pemilihan tersebut.

Sehingga KPU Lahat dinilai tidak adil dalam penyusunan jadwal kampanye, bahkan cenderung tidak netral atau berpihak kepada salah satu pasangan calon.

Kejadian ini juga mengundang perhatian dari lembaga pemantau pemilihan LSPI Lahat. Febriansyah, Sekretaris LSPI Lahat menyayangkan sikap KPU Lahat yang tidak transparan/terbuka dengan tidak melibatkan pasangan calon dalam menyusun jadwal kampanye.

“Sangat disayangkan ya, padahal jelas di PKPU nomor 13 tahun 2024, pasal 4 ayat (5) berbunyi Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dengan memperhatikan usul dari pasangan calon. Jadi jelas ya, di situ seharusnya ada keterlibatan dari pasangan calon dalam proses penyusunan jadwal kampanye pemilihan, tidak hanya soal waktu tetapi juga pembagian wilayah/lokasi kampanye”.

Selain itu masih menurut Febri, KPU Lahat harus segera berbenah diri. Rumor mengenai ketidaknetralan penyelenggara pemilu di Lahat ini sudah berlangsung sejak lama, jangan sampai karena sikap KPU yang tidak transparan/terbuka ini, menjadi pembuktian bahwa memang benar KPU Lahat tidak netral atau berpihak kepada salah satu calon.

“Kalau rumor KPU Lahat tidak netral ini sudah lama, seharusnya KPU Lahat menunjukkan bukti bahwa rumor atau tuduhan-tuduhan keberpihakan tersebut adalah tidak benar, tentunya dengan sikap transparan/terbuka, profesionalisme dalam kerja serta bersikap inklusif atau melibatkan partisipasi masyarakat sipil (civil society). Bukan malah seolah meng-Aamiin-kan rumor/tuduhan tersebut dengan menunjukkan sikap ketidakprofesionalan dan cenderung berpihak kepada salah satu pasangan calon. Ya intinya KPU lahat harus berbenah diri, berubah, dan harus berdiri tegak di atas semua pasangan calon tidak condong atau berat sebelah”.

Tahapan kampanye pemilihan ini sangat penting, karena melalui kampanyelah masyarakat Kabupaten Lahat dapat mengetahui visi, misi, dan program pasangan calon untuk kemudian menilai dan menentukan pilihan siapa yang tepat untuk memimpin Kabupaten Lahat lima tahun mendatang. KPU Lahat agar bersikap netral, melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi terwujudnya proses pemilihan kepala daerah yang LUBER, JURDIL, berintegritas, serta aman dan damai sesuai harapan kita semua, sehingga terpilih pemimpin Kabupaten Lahat yang terbaik. (Hernan)