Misinews.id | Palembang,- Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan mencatat peningkatan signifikan jumlah jemaah yang mengajukan pelimpahan porsi Haji. hal ini terlihat ramainya keluarga jemaah yang menunggu proses pelimpahan porsi di Gedung Pusat Informasi Haji. Senin (6/10).
Kepala Kantor WIlayah Kementerian Agama di wakili Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Muhammad Arkan Nurwahiddin, menyampaikan bahwa lonjakan permohonan pelimpahan porsi telah terjadi dalam bulan terakhir. “Pelimpahan porsi Haji merupakan hak keluarga dari jemaah wafat atau yang tidak lagi memenuhi syarat istitha’ah. Kami memproses usulan yang telah diverifikasi oleh Kemenag Kabupaten/Kota, kemudian dilakukan validasi oleh Kanwil,” ujarnya.
Pelaksanaan pelimpahan porsi haji mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai syarat, prosedur, dan kriteria pelimpahan porsi, termasuk kepada ahli waris sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut H. Arkan, proses pelimpahan dilakukan secara ketat dan berjenjang. Setelah dokumen pelimpahan diverifikasi oleh Kemenag di tingkat kabupaten/kota, Kanwil Kemenag Sumsel melakukan validasi akhir untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan data. Validasi ini menjadi syarat sebelum usulan pelimpahan diajukan ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama RI.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi. Masyarakat kami imbau untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan tidak tergesa-gesa, karena seluruh tahapan harus sesuai prosedur,” tambahnya.
Pelimpahan porsi Haji umumnya diajukan oleh ahli waris jemaah Haji yang telah wafat dibuktikan dengan Akte Kematian atau tidak lagi mampu secara fisik untuk melaksanakan ibadah Haji maupun sakit permanen dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah dengan memenuhi kriteria Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/33/2020. Prosedur ini membantu mempercepat proses keberangkatan ahli waris, tanpa harus mengantre dari awal.
Kanwil Kemenag Sumsel terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah Haji yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. *









