HMI Badko Sumbagsel Sambut Positif Permen ESDM No. 14/2025: Legalisasi Sumur Rakyat Harus Diiringi Pengawasan dan Pemberdayaan

MisiNews.id | Palembang — Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Bagian Selatan (Badko Sumbagsel), Indra Setiawan, menyampaikan tanggapan resmi terkait terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas. Aturan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mentransformasi praktik eksploitasi minyak ilegal menjadi aktivitas legal yang produktif, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Legalisasi Aktivitas Sumur Rakyat: Momentum Keadilan Energi

Indra menyatakan bahwa Permen ESDM ini membuka peluang besar untuk melegalkan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara tradisional dan di luar sistem hukum. Dengan melibatkan BUMD, koperasi, dan UMKM lokal dalam kerja sama bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan SKK Migas, kebijakan ini berpotensi:

  • Memberikan payung hukum bagi pengelola lokal, sehingga aktivitas mereka lebih aman dan sesuai dengan prinsip good engineering practice.
  • Meningkatkan pemberdayaan ekonomi lokal melalui akses permodalan, transfer teknologi, dan pendampingan oleh pemerintah.
  • Menyumbang tambahan produksi nasional sebesar 10–15 ribu barel per hari.

“Ini adalah peluang untuk mengangkat masyarakat dari praktik ilegal yang penuh risiko, menuju sistem yang berkeadilan dan berbasis hukum,” tegas Indra.

Tantangan di Muba: Perlu Transparansi, Pendampingan, dan Penegakan Tegas

Namun demikian, HMI Badko Sumbagsel juga menggarisbawahi sejumlah tantangan yang mesti diantisipasi dalam implementasinya, khususnya di Musi Banyuasin yang memiliki lebih dari 12.000 sumur minyak rakyat.

1. Inventarisasi Data Sumur Rakyat

Indra menekankan pentingnya proses inventarisasi yang transparan dan partisipatif. Pemerintah daerah, bersama SKK Migas, KKKS, dan Pemprov Sumsel, telah menargetkan penyelesaian pendataan sebelum 10 Juli 2025.

> “Kami mendorong agar publik dilibatkan dalam proses verifikasi data, agar tidak terjadi manipulasi atau marginalisasi pengelola lokal,” ujarnya.

2. Penguatan BUMD, Koperasi, dan UMKM

Permen ini harus dibarengi dengan pendampingan teknis dan manajerial bagi lembaga lokal agar tidak hanya menjadi pelengkap administratif.

HMI merekomendasikan:

Koperasi dan UMKM harus benar-benar representasi komunitas, bukan dijadikan kendaraan elit tertentu.

Libatkan lembaga mahasiswa, akademisi, dan LSM untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan keamanan teknis.

3. Penegakan Hukum dan Penataan Lingkungan

HMI menilai bahwa keberhasilan regulasi ini juga bergantung pada penegakan hukum yang konsisten, termasuk penertiban terhadap kilang ilegal dan restorasi lingkungan bekas sumur ilegal.

> “Tak boleh ada pembiaran lagi. Ketegasan adalah kunci agar peralihan ke legalitas tidak hanya di atas kertas,” ujar Indra.

Rekomendasi Strategis HMI Badko Sumbagsel

Dalam pernyataannya, Indra memaparkan empat fokus utama yang harus diperhatikan ke depan:

Fokus Rekomendasi

Pelibatan Publik Forum dialog daerah, musyawarah desa, dan audit publik atas data sumur

Pendampingan Teknis Kerja sama dengan KKKS dan SKK Migas untuk transfer teknologi dan pelatihan SDM

Skema Bagi Hasil Transparan Pastikan imbal hasil ~70% dari ICP bagi BUMD/koperasi benar-benar akuntabel

Monitoring Lingkungan & Hukum Bentuk tim pengawasan lintas sektor: Pemda, Polri, Kementerian LHK, akademisi

Seruan Akhir: Keadilan Energi untuk Rakyat

Indra menegaskan bahwa HMI Badko Sumbagsel berkomitmen untuk mengawal implementasi regulasi ini secara aktif, terutama di Kabupaten Muba, dengan harapan:

Sumur rakyat diakui dan dikelola secara sah

Manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat lokal

Lingkungan terjaga, dan hukum ditegakkan secara konsisten

> “Mari kita bawa sumur rakyat keluar dari bayang-bayang ketidakpastian dan menuju era kedaulatan energi yang adil, aman, dan berkelanjutan.”

Indra Setiawan

Sekretaris Umum HMI Badko Sumbagsel