MisiNews.id | Lahat – Kembali Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu Lahat di desak oleh Warga Lahat, dengan terlihat jelas semakin banyaknya laporan masyarakat terhadap Kedua Lembaga Pemilu ini, Sabtu,28/09/2024.
Seperti halnya tindakan yang di lakukan oleh salah satu Calon Bupati Lahat Nomor urut 01 Yulius maulana dan Budiarto yang didiuga melakukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yaitu didalam masjid.
Front Pemuda Lahat (FPL) hari ini menghimbau kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Lahat agar segera mengakomodir Laporan-laporan masyarakat tentang banyaknya indikasi kecurangan dalam tahapan pilkada dan kampanye.
Mengingat laporan ini bukan untuk kali pertama terjadi melainkan sudah banyak terjadi dugaan permasalahan yang telah dilakukan oleh calon Kepala Daerah nomor urut 01 ini.
Ini adalah permasalahan serius tidak boleh didiamkan bukan tidak mungkin akan memicu konflik yang besar di Kabupaten Lahat.
Dikatakan Hendro Juniarto Selaku Ketua From Pemuda Lahat (FPL) menyampaikan “Jika beberapa laporan yang banyak beredar di media beberapa hari ini memang sudah tidak bisa di toleransi lagi menimbang kegiatan yang di Laporkan sudah sangat merusak nilai-nilai kenegaraan bahkan keagamaan yang notebene tempat ibadah bukan merupakan sarana Kampenye melainkan tempat kegiatan yang di situ bermuatan Agama,ujarnya.
“Sudah jelas,Tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye, hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 280 yata (1) Huruf H UU Pemilu.
Menurutnya selain aturan larangan kampanye di rumah ibadah sudah jelas diatur dalam regulasi, tempat ibadah sering dianggap sebagai lingkungan yang seharusnya netral dan bebas dari pengaruh politik”, pungkasnya.
Kemudian Hendro menegaskan bahwa kegiatan yang di lakukan oleh Calon 01 ini bertentangan dengan aturan yang telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa tempat ibadah, termasuk masjid, adalah wilayah netral yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik atau kampanye dalam bentuk apapun.
Selain itu katanya , aturan lebih lanjut diatur dalam Pedoman Penanganan Pelanggaran Pemilu yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi berat. Tegasnya.
Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pejabat negara, pejabat daerah, maupun calon kepala daerah dilarang melakukan kegiatan yang menguntungkan salah satu pihak di tempat-tempat yang netral seperti rumah ibadah. Jika terbukti melanggar, Yulius Maulana dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran administratif hingga diskualifikasi dari pencalonan.
Selain itu, kampanye di tempat ibadah juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat memengaruhi integritas Pemilu.
Terakhir Hendro menyampaikan bahwa jika kegiatan yang banyak di Laporkan masyarakat ini tidak segera di tindak lanjuti Front pemuda Lahat (FPL) akan mengajak masyarakat dengan jumlah yang lebih banyak lagi untuk mendatangi KPU maupun BAWASLU Kabupaten Lahat.
” Dan jika Laporan dan atau himbauan dari masyarakat tidak ditanggapi atau dengan kata lain KPU dan BAWASLU tutup Mata, maka kami yang akan datang beranai ramai”, tegasnya.(Hernan)