Fitrianti Agustinda dan D.S Resmi Ditahan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut

MisiNews.id | Palembang — Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama seorang tersangka lainnya berinisial D.S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengambilan keputusan atas pengelolaan dana publik.

Dalam pengambilan keputusan atas dana tersebut, Fitrianti dan D.S diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tindakan keduanya dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Fitrianti Agustinda dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palembang, sementara D.S (Dedi) ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. “Kami akan terus memberikan perkembangan lebih lanjut kepada publik terkait proses hukum yang sedang berjalan. Semua langkah kami lakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar perwakilan Kejari Palembang dalam konferensi pers siang tadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama tokoh politik yang cukup dikenal di Sumatera Selatan. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kasus melalui jalur resmi dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.