Misinews.id | Lubuklinggau, Sumatera Selatan -Anggota DPR RI tiga periode dari Fraksi Partai NasDem, sekaligus Ketua DPP Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) Sumatera III, Fauzi Amro, menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon Gubernur Sumatera Selatan pada Pilkada mendatang, dengan catatan jika mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan melalui pemilihan oleh DPRD.
Pernyataan itu disampaikan Fauzi usai kegiatan reses di Kabupaten Musi Rawas, kemarin Jumat 26/12/25 Menurutnya, dukungan partai terhadap langkah politiknya sudah bulat untuk pencalonan, asalkan format pemilihan kembali melalui DPRD seperti semula.
“Kalau pemilu nantinya dilaksanakan oleh DPRD, dukungan Partai NasDem khusus hari ini mendukung saya untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumsel. Tapi dengan catatan dipilih oleh DPRD, insya Allah saya akan maju untuk Sumsel ke depan,” tegas Fauzi kepada awak media.
Fauzi juga mengungkapkan telah melakukan koordinasi dengan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, terkait posisi partainya dalam perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.
Ia mengatakan, NasDem akan mengajak bersama delapan fraksi lain di DPR RI secara tegas mendukung sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD, dan partai Nasdem menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membedakan antara pemilu nasional dan pemilu daerah/lokal.
“Dalam pandangan kami, keputusan MK tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Fauzi menegaskan bahwa dalam UUD 1945, pemilihan umum seharusnya dilaksanakan secara serentak untuk memilih DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Ia menilai putusan MK yang menyatakan pemilu lokal dan nasional berbeda pada hakekatnya tidak sesuai dengan konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi berdiri untuk menyelaraskan dan mengakselerasi agar produk hukum yang digodok DPR dan Pemerintah tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jika produk MK justru bertentangan dengan UUD 1945, maka itu tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” jelasnya.
Walaupun keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, Fauzi memastikan Partai NasDem akan menempuh upaya hukum melalui judicial review untuk mengubah putusan tersebut. Ia berharap putusan MK dapat disesuaikan kembali agar sejalan dengan semangat dan ketentuan UUD 1945.
“Kami sampaikan putusan MK tersebut kami tolak. Namun ada upaya hukum yakni judicial review yang ingin kita ajukan oleh Partai NasDem, supaya putusan MK berubah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” tutup Fauzi.(Mil)















