Misinews.id | Lubuklinggau – Mundurnya pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar bersama jajaran, termasuk Firza dan Winarno, mendapat tanggapan dari anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro. Ia menilai langkah tersebut sebagai sikap ksatria sekaligus bentuk tanggung jawab moral dan profesional terhadap pasar modal Indonesia.
Hal itu disampaikan Fauzi Amro saat diwawancarai melalui sambungan telepon. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya Komisi XI DPR RI telah menggelar rapat kerja bersama OJK pada 3 Desember 2025. Dalam rapat tersebut, DPR mengingatkan agar porsi saham publik atau free float ditingkatkan dari kisaran 7,5 persen hingga 10,5 persen.
“Namun, sejak 3 Desember sampai Januari, pihak MSCI meminta agar Free Float benar-benar berada di angka 10 sampai 15 persen. Free Float ini adalah saham publik, hak masyarakat, dan harus transparan,” ujar Fauzi.
Menurut Fauzi, Komisi XI telah mengingatkan agar kepemilikan saham yang dilepas ke publik tidak hanya dikuasai segelintir pihak. Ia menilai jika tidak dilakukan secara terbuka dan adil, maka akan memunculkan praktik yang tidak sehat di pasar modal.
“Jangan sampai kepemilikan saham yang dilempar ke publik hanya ke orang-orang tertentu. Itu yang menyebabkan muncul istilah saham gorengan, pengaturan yang tidak sesuai dengan mekanisme pasar,” tegasnya.
Fauzi juga mengapresiasi keputusan Mahendra dan jajaran yang mengundurkan diri. Menurutnya, OJK adalah mitra strategis Komisi XI DPR RI, sehingga setiap kebijakan memiliki konsekuensi profesional dan moral.
“Kami menghormati keputusan Ketua OJK Mahendra, Firza, Winarno, dan rekan-rekan yang mundur. Itu sikap ksatria. Ini bentuk tanggung jawab profesional dan tanggung jawab moral,” katanya.
Meski demikian, Fauzi menegaskan bahwa roda organisasi OJK tetap harus berjalan. Untuk pengisian jabatan pimpinan ke depan, mekanismenya akan mengikuti aturan undang-undang.
“Apakah nanti ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau dibentuk panitia seleksi oleh pemerintah, kemudian diseleksi di Komisi XI DPR RI, semuanya sudah diatur dalam UU,” jelasnya.
Lebih jauh, Fauzi berharap pondasi pasar modal Indonesia ke depan semakin kuat, apalagi berkaitan dengan hubungan internasional, termasuk dengan lembaga seperti MSCI (Morgan Stanley Capital International).
“Ketika berhubungan dengan MSCI, syarat-syarat itu harus dipenuhi. Free float adalah hak publik. Dari rapat kerja tanggal 3 Desember sudah kami ingatkan, dari 7,5 sampai 10,5 persen, dan harus transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proposal yang diajukan ke MSCI terkait peningkatan free float harus benar-benar tuntas. Jika tidak, maka akan muncul teguran atau peringatan dari lembaga internasional tersebut.
“Ini menjadi tanggung jawab moral pimpinan OJK karena belum bisa merealisasikan target free float yang diinginkan pemerintah, yakni minimal 10,5 persen hingga 15 persen untuk diajukan ke MSCI,” katanya.
Dengan adanya pengunduran diri pimpinan OJK ini, Fauzi berharap pasar modal Indonesia melakukan konsolidasi besar-besaran agar lebih kuat dan dipercaya di masa mendatang.
“Saya harap pimpinan OJK ke depan lebih baik, bisa mengejar target free float saham publik 10,5 sampai 15 persen, dan ini menjadi pelajaran bagi pasar modal kita untuk melakukan konsolidasi agar semakin kokoh,” tutup Fauzi Amro.(Mil)














