Dugaan korupsi PDAM Bukit Sulap Lubuklinggau Dan Musirawas PR besar Kajati Sumsel, K MAKI : Menanti Gebrakan Kajati

Misinews.id PALEMBANG-Dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Bukit Sulap menyeret Mantan Walikota Lubuk Linggau dan Bupati Musi Rawas dalam pusaran korupsi.

Penyertaan modal di kedua unit usaha Pemkot Linggau itu. Lebih dari Rp. 50 milyar potensi kerugian negara dan telah di telaah oleh penyidik Kajati Sumsel dan infonya telah naik ke penyidikan.

PDAM TBS pada tahun 2018 dan tahun 2019 menerima penyertaan modal berjumlah Rp 1 miliar dan Rp 9,25.miliar. Menurut audit BPK.RI, saldo penyertaan modal Pemkot Lubuk Linggau ke PDAM TBS per 31 Desember 2019 sebesar Rp 36.876.852.350,00.

Akumulasi penyertaan modal dari Pemerintah Kota Lubuk Linggau per tahun 31 Desember 2019 sebesar Rp 47.731.621.219,95 dari pempus Rp 45.063.299.487,00. Sehingga totalnya menjadi Rp 102.049.926.706,00 penyertaan modal.

Penyertaan modal dari Pemkot Lubuk Linggau tahun 2019 senilai Rp 9.250.000.000,00 menjadi akumulasi penyertaan modal daerah sebesar Rp 56.981.721.219,95. Sementara akumulasi kerugian usaha di tahun sebelumnya senilai Rp 19.524.060.228,51 dan Rp 170.630.607.38 yang menyebabkan modal perusahaan sebesar Rp 56.981.721.219,95 berkurang menjadi Rp.37.286.930.384,07

Bila tidak sesuai proposal atau RKAP PDAM Bukit Sulap maka itu sudah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang terbukti nyata. Selanjutnya meneliti pengeluaran uang penyertaan modal apakah sesuai tidak dengan proposal yang di ajukan.

Bagian pengeluaran keuangan penyertaan modal yang tidak sesuai proposal atau RKAP adalah kerugian negara yang tercatat dalam Laporan Keuangan. Sangat mudah untuk menghitung kerugian negara dan mempertersangkakan top manejerial PDAM Bukti Sulap tapi semua tergantung keberanian penyidik dalam perkara yang terkesan mangkrak ini.

Kepastian hukum, penegakkan hukum dan penindakan menjadi satu kesatuan dalam perkara korupsi tidak perduli siapa yang berbuat.