Misinews.id | Lubuklinggau – Kantor Kejari Lubuklinggau dikunjungi Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak bersama rombongan.
Setibanya dikantor Kejari Lubuklinggau
Direktur B Jaksa Agung Muda Ricardo Sitinjak disambut langsung oleh bapak Pj Wali Kota H Trisko Defriyansa bersama Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto beserta Kasi Pidsus dan Kasi Intel beserta jajaran Kejari Lubuklinggau.
Kunjungan kerja direktur B Jaksa Agung Muda langsung memberikan arahan kepada pihak pemkot Lubuklinggau terutama dinas pariwisata dan dinas pendidikan beserta jajaran kejakasaan negeri Lubuklinggau terkait cagar budaya yang ada di Kota Lubuklinggau.
Saat diwawancarai awak media Direktur B Jaksa Agung Muda menyampaikan terkait kunjungan Kejaksaan republik Indonesia ada salah substitusi adalah untuk melakukan ketahanan budaya.
Ketahanan budaya itu kita bekerja sama serta kolaborasi dengan pemerintah daerah bagaimana melestarikan budaya, sebagaimana amanat bapak presiden dalam nawacitanya yang ke-8 dan ke-9.
Karena itu adalah cagar budaya merupakan kepribadian bangsa kalau tidak dari sekarang kita pertahankan nanti takutnya bisa diambil orang.
Maka di sini memberi masukan kepada bapak walikota untuk melakukan pendataan, penambahan yang sudah di data dan dicatatkan dari pemerintah kota dan Provinsi sampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar secara regulasinya lebih paten.
Untuk cagar budaya dikota Lubuklinggau sudah ada tapi masih banyak di level Walikota untuk regulasinya, jadi tinggal penambahan regulasi kita harus mengundang juga ahli cagar budaya dalam hal ini badan pengelolaan kebudayaan yang di pusat ataupun yang ditingkat sumbagsel.
Jadi prosedurnyaa itu kita undang untuk menilai apakah cagar budaya Lubuklinggau layak untuk dijadikan menjadi cagar budaya atau tidak dan disini saya mendapat informasi juga ada makam makam keramat maupun semacam yang dituai atau juga makam Belanda.
Contoh kalau seperti di Jakarta itu ada makam Belanda, langsung dari pemerintah Belanda untuk mengurusi Jadi tinggal kita yang dapat untuk menyampaikan kepada pemerintah.
Untuk cagar budaya itu sendiri sudah ada undang undang cagar budaya dan juga ada penindakan terhadap cagar budaya sudah dilakukan kalau baru-baru ini seperti penegakan hukum atas pembongkaran tembok Keraton baru arti di Soekoharjo dan itu di tindak masuk penjara, tapi harus tercatat dulu cagar budaya kalau belum tercatat maka belum bisa ditindak pengerusakan cagar budaya.
Oleh karena itu harapan kita masyarakat kota Lubuklinggau mari kita sama-sama merawat cagar budaya kita, karena merawat itu bukan hanya benda-benda cagar budaya tapi merawat budaya yang tak benda seperti tari-tarian, catatan-catatan lain tidak semua orang memiliki hal itu.
Tinggal pemerintah Kota Lubuklinggau menguatkan dan dipatenkan dikementerian kemenkumham agar-agar hak paten cagar budaya tidak diambil orang lain.
Bentuknya cagar budaya itu sendiri seperti situs, bendungan watervang yang ada dikota Lubuklinggau dsb minimal usia 50 tahun sudah terbangun, tutup Ricardo Sijintak. (mil)