Diduga Melakukan Pengrusakan Baliho Capres Prabowo-Gibran, Bawaslu Lahat Dilaporkan Ke Gakkumdu

 

Misinews.id PALEMBANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat dilaporkan Ke Sentra Gakkumdu Sumsel terkait dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) terdapat gambar pasangan Prabowo-Gibran.

Salah satu simpatisan Calon Presiden Sumardi melaporkan kejadian tersebut dengan membawa barang bukti diantaranya, satu keping CD berisi video dugaan pengrusakan APK berdurasi 23 detik, lembar print Out foto APK sebelum dan sesudah dilepaskan dan masih banyak lagi.

Dikatakan Tim Advokasi Hukum Arya Aditya SH, laporan terhadap komisioner Bawaslu Lahat ini terkait dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (Baliho) bergambar pasangan Prabowo-Gibran yang dipasang oleh calon legislatif Partai Golkar Kabupaten Lahat di Kabupaten Lahat.

“Kejadian berawal dari penertiban pada hari Jum’at 22 Desember 2023 yang di lakukan oleh tim gabungan terhadap APK yang melanggar ketentuan sebagaimana Undang-Undang pemilu Nomor 7 tahun 2007,” Jelas Arya Selasa (02/01/2024)

Ia mengungkapkan, selaku pelapor merujuk Undang-Undang pemilu Nomor 7 tahun 2007. Tentang pemilu dan peraturan lainya yang terkait perihal tahapan pemilu, yang saat ini memasuki tahapan kampanye dan metode serta tata cara pemasangan alat peraga kampanye.

“Terkait pemasangan alat kampanye yang di rusak bahwa berdasarkan ketentuan pasal 280 ayat 1 huruf G dan ayat 4 tindakan merusak/ menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu termasuk kedalam tindak pidana pemilu sesuai isi pasal 521 Undang-Undang pemilu Nomor 7 tahun 2007. Tentang pemilihan umum dan di ancam pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta, “tegas Arya

Ia menyebutkan, selain itu baliho yang di rusak tidak berada di lokasi terlarang sesuai dengan surat keputusan komisi pemilihan umum kabupaten lahat no 459 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye tingkat kabupaten pada pemilihan umum tahun 2024 baliho yang terpasang berada di jalur Lingkar luar lahat dan di pasang dengan cara sewa dengan pemilik lahanlahan.

“Selain itu ditempat baliho tersebut terpasang berlapi gambar sementara gambar baliho yang bukan pasangan Prabowo-Gibra tidak dilakukan pencopotan jika benar area tersebut melangar, “tutupnya (aca)