Diduga Korupsi, LPM OKU Laporkan Direktur PDAM Tirta Raja ke Jaksa dan Polisi

Diduga Korupsi, LPM OKU Laporkan Direktur PDAM Tirta Raja ke Jaksa dan Polisi

Misinews.id | BATURAJA – Lembaga Laskar Pemuda dan Mahasiswa (LPM) OKU resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Raja, Bertho Darmo Poedjo Asmanto.

Laporan ini disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri OKU dan Polres OKU, serta ditembuskan hingga ke tingkat Presiden dan Gubernur Sumatera Selatan.

Ketua Umum LPM OKU, Nardi (Nasir Nadi Putra), menegaskan bahwa laporan tersebut mencakup enam poin krusial yang diduga telah merugikan keuangan perusahaan daerah dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Poin-Poin Dugaan Pelanggaran
Dalam laporannya, LPM OKU menyoroti gaya hidup mewah dan kebijakan Direktur yang dianggap tidak berpihak pada perusahaan maupun masyarakat. Beberapa poin utama di antaranya:

Perjalanan Dinas Foya-Foya: Direktur diduga melakukan perjalanan dinas yang tidak sesuai tupoksi dengan anggaran mencapai Rp20.000.000 per keberangkatan. Dana cadangan yang digunakan diduga kuat tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Sewa Armada Tanpa Lelang: Adanya dugaan “persekongkolan jahat” dalam penyewaan tangki air kapasitas 4000 m³ dan 5000 m³. Proses ini ditengarai tanpa melalui lelang vendor dengan harga sewa yang jauh di atas standar pasar digital UMKM, yakni mencapai Rp14 juta hingga Rp16 juta per bulan.

Gaya Hidup Hedon dan Fasilitas Mewah: Direktur dituding menuntut fasilitas berlebihan, mulai dari rumah kontrakan mewah beserta isinya hingga kendaraan dinas Pajero Sport. Bahkan, muncul dugaan pembelian kendaraan secara tunai melalui koperasi kantor atas nama karyawan lain untuk mengelabui kepemilikan pribadi.

Kenaikan Tarif Sepihak: Kebijakan kenaikan tarif air PDAM dinilai dilakukan tanpa survei nyata dan mengabaikan hak-hak konsumen.
Cacat Administrasi Seleksi: Saat mengikuti seleksi Direktur, Saudara Bertho diduga belum memiliki Sertifikat Pengelolaan Air Minum Tingkat Utama. Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2010, hal ini seharusnya membuat yang bersangkutan gugur otomatis di tahap administrasi.

Tunggakan Dana Koperasi: Pada Februari 2026, salah satu GM diduga meminjam dana Koperasi Tirta Ogan sebesar Rp22 juta untuk keperluan perabotan rumah dinas direktur, namun hingga kini dana tersebut belum dikembalikan.

Ancam Aksi Besar-Besaran
Nardi menyatakan bahwa seluruh poin laporan telah disertai dengan bukti-bukti pendukung yang kuat. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas melakukan penyelidikan.

“Kami meminta laporan ini segera ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi massa besar-besaran di depan Kantor DPRD dan Bupati OKU untuk menuntut pemecatan Direktur PDAM Tirta Raja secara tidak hormat,” tegas Nardi.**