Bahas Tata Kelola Keuangan Desa, Fauzi H Amro Dorong Pengawasan yang Akuntabel

misinews.id | MUSI RAWAS – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro, menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan serta pembangunan desa. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan reses perorangan yang dirangkaikan dengan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Kabupaten Musi Rawas, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan bertema “Evaluasi Pengelolaan Pembangunan Desa Tahun 2026 pada Kabupaten Musi Rawas” tersebut dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas Suprayitno, Kepala BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, perwakilan Kapolres Musi Rawas, perwakilan Dandim 0406, serta Kepala KPKNL Lubuklinggau.

Dalam kesempatan itu, Fauzi menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan dalam pemeriksaan, penilaian, dan penghitungan kerugian keuangan negara. Menurutnya, mekanisme tersebut harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para penyelenggara pemerintahan, termasuk kepala desa.

“Kami tidak ingin ada kasus-kasus yang kemudian menimbulkan polemik karena persoalan penghitungan kerugian negara. Kita juga tidak ingin ada permainan antara aparat penegak hukum dengan oknum-oknum tertentu dalam konteks penghitungan kerugian negara,” tegas Fauzi.

Ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara, termasuk dana desa, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan. Namun, pada saat yang sama, proses penegakan hukum juga harus memiliki dasar audit yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Fauzi, kepastian mengenai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan menetapkan kerugian negara menjadi hal penting agar tidak terjadi perbedaan penilaian yang berujung pada persoalan hukum di kemudian hari.

Ia juga menyinggung sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk persoalan penghitungan kerugian negara dalam perkara pertambangan timah di Bangka Belitung yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

“Kita ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada perbedaan penghitungan yang kemudian menimbulkan persoalan ketika perkara sudah masuk ke persidangan. Karena itu, audit harus dilakukan secara profesional dan memiliki dasar yang jelas,” ujarnya.

Fauzi menjelaskan bahwa kepastian hukum mengenai kewenangan pemeriksaan kerugian negara perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya mempertegas kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan keuangan negara.

Ia menegaskan, seluruh lembaga yang berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum harus bekerja sesuai kewenangan masing-masing, baik BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kejaksaan, kepolisian, Kantor Akuntan Publik (KAP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun inspektorat.

“Yang kita inginkan adalah seluruh pemangku kepentingan merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya. Pengawasan harus tetap berjalan, penegakan hukum juga harus berjalan, tetapi semuanya harus berdasarkan aturan dan kewenangan yang jelas,” katanya.

Fauzi juga menyoroti pentingnya koordinasi antar lembaga agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan persoalan hukum pada tahap berikutnya.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan akan membantu memastikan bahwa dugaan kerugian negara benar-benar didukung bukti serta hasil audit yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ratusan Pengaduan Menjadi Perhatian
Dalam pemaparannya, Fauzi menyebutkan bahwa BPK telah menerima hampir 250 pengaduan yang berkaitan dengan permintaan audit. Ia menilai hal tersebut menunjukkan pentingnya penguatan mekanisme pemeriksaan agar setiap laporan dapat ditangani secara tepat.

Ia berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar yang kuat bagi tindak lanjut administratif maupun proses hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Jangan sampai ketika suatu perkara sudah masuk ke persidangan, hasil pemeriksaannya justru menimbulkan persoalan karena dasar penghitungan kerugian negaranya diperdebatkan. Kita ingin semuanya jelas sejak awal,” ungkapnya.

Fauzi juga menekankan pentingnya pengawasan internal untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah terjadinya penyimpangan. Ia menyebut perlunya peningkatan pemeriksaan internal sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan.**