Misinews.id | Setiap negara pasti memiliki problematika dalam internal kenegaraannya. Kemiskinan, kesenjangan sosial, susahnya mencari pekerjaan, mahalnya harga-harga sembako, fasilitas publik yang terbatas, pelayanan kesehatan yang belum merata,infrastruktur sarana pra-sarana yang terbatas aksesnya, ketidakpastian hukum, korupsi, dan problematika lainnya. Tentu diperlukan adanya upaya-upaya untuk mengatasi masalah tersebut. Upaya tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah (baik eksekutif atau legislatif) masyarakat, maupun sektor swasta. Terutama peran pemerintah, karena jangkauan ruang lingkup kerjanya lebih luas dan lebih besar kendalinya dibanding sektor diluar pemerintah. Selanjutnya yang jadi pertanyaannya bagaimana ketika melihat ada permasalahan di negara ini yang belum di atur oleh undang-undang negara atau ada kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini, apakah kami terutama anak muda generasi penerus bangsa harus jadi anggota Legislatif ? apakah kami harus jadi Pimpinan Ekskutif? agar bisa membuat undang-undang dan merumuskan kebijakan itu tersebut? Agar bisa meminimalisir permasalahan-permasalahan yang tersebut diatas? Atau bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan hidup yang layak? Selagi kita masih diluar pemerintahan, tentu belum maksimal dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Apakah harus masuk ke sistem pemerintahan? Menjadi pengambil kebijakan tertinggi di pemerintahan, baik level pusat, propinsi, kota kabupaten. Itu artinya salah satu solusinya harus masuk partai politik, yang jadi masalahnya adalah untuk menuju kesana cost-nya terlalu besar, kalo pun mau kesana harus masuk partai. Di partai pun tidak menjamin bisa lolos ke Legislatif atau Ekskutif, karena sesama dalam satu partai politik ada kompetisi antar sesama di daerah pemilihannya? Belum lagi competitor kita dari partai lain.
Lantas harus bagaimana ? realitanya semua perumusan kebijakan dan tata kelola negara di atur oleh legislatif dan eksekutif, bahkan Menurut Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Selain itu, DPD juga dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, tetapi hanya terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Begitu pun turunannya di tingkat daerah baik provinsi ,atau pun kota kabupaten.
Lantas harus bagaimanakah? Apakah tetap harus masuk ke partai untuk mengikuti proses menjadi anggota Legislatif ? atau harus menjadi orang kaya banyak uang sehingga bisa mencalonkan diri? Atau harus menjadi orang yang cerdas, pandai bertata-kata, memiliki ide dan gagasan brilian, sehingga bisa “merayu” atau membuat partai politik terhipnotis untuk mencalonkannya, meskipun bukan orang partai/bukan orang yg lahir dari instrument demokrasi (partai).
Problematika diatas adalah kegelisahan dan kegundahan pikiran ini, melihat realita ada capres yang bukan dari partai/bahkan tidak pernah mengikutin proses kaderisasi partai bisa jadi kepala daerah,dan sekarang sedang menjadi capres. Ada orang yang baru masuk partai, dua hari kemudian menjadi ketua umum. Ada orang yang punya nama besar ayahnya sehingga bisa menjadi ketua umum partai tanpa harus mengikutin proses kaderisasi dari dasar, bahkan ada orang yang karena Ayah nya sedang menjabat sebagai penguasa sehingga dengan mudah menjadi kepala daerah mungkin karena mendapat dukungan dari sang Ayah atau karena yang lain dan sekarang menjadi cawapres dengan menggunakan yang kata publik sistem potong Kompas atau melompat dengan bantuan orang dalam. Ada orang yang dari awal mengikutin proses kaderisasi partainya menjadi anggota dewan, menjadi kepala daerah, dan sekarang dicalonkan partai nya menjadi capres, hanya saja partainya sering kali di hujat, dan dicaci maki oleh oknum-oknum masyarakat atau netizen yang tidak suka dengan partai tersebut, dikarenakan banyak oknum kader-kader partai tersebut terjerat kasus korupsi sehingga publik mungkin jadi kecewa dengan partai tersebut. Padahal partai adalah salah satu instrument dalam kehidupan demokrasi, berbangsa dan bernegara di negara kita. Kalau pun ada anggota yang terlibat kasus, itu hanya oknum anggota partai.
Ini realita yang hari ini terjadi di tingkat nasional. Pun begitu juga di level daerah, mungkin terjadi juga hal yang sama. Inilah konsekuensi Negara Indonesia menggunakan dan memutuskan sistem demokrasi dengan partai sebagai proses kaderisasi kepemimpinannya, dengan biaya politik mahal dan kompetisi sesama anggota partai atau dengan partai lainnya. Belum lagi ditambah , belum adanya aturan untuk membatasi jumlah partai. Seperti yang kita lihat tiap pemilu selalu diikutin dengan banyak partai, baik partai lama atau partai baru.
Pun begitu juga dengan biaya politik yang mahal dapat menjadi hambatan bagi anak muda untuk mengikuti proses kaderisasi kepemimpinan. Kompetisi yang ketat dapat menimbulkan konflik dan perpecahan di dalam partai. Proses kaderisasi kepemimpinan dapat menjadi ajang transaksional.
Harus bagaimanakah kita hari ini, anak-anak muda yang peduli dan mau memperbaiki bangsa dan negara yang saat ini mash di luar pemerintahan? Dengan kondisi seperti diatas? Apakah harus masuk partai politik? Kondisi ini sudah seharusnya membuat partai politik untuk mengoreksi sejauhmana orientasi dan implementasi visi dan misi parpol secara konsisten dan terus menerus. Hal tersebut sangat penting dilakukan, agar partai-partai politik memerankan dirinya sebagai masyarakat politik yang mampu memberikan solusi terhadap seagala permasalahan bangsa dan negara. Wabilkhusus tentang Pembangunan karakater bangsa melalui Pendidikan politik.
Mungkin juga sudah saatnya orang-orang diatas sana yang memegang kekuasaan dan pengambil kebijakan harus mengevaluasi sistem demokrasi dengan multi partai dan biaya politik yang mahal. Pemerintah, partai politik, dan masyarakat perlu bekerja sama, untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut. Dengan kerja sama yang baik, mencari solusi untuk perbaikan bangsa dan negara ini, agar proses kaderisasi kepemimpinan nasional khususnya di partai politik dapat berjalan dengan baik dan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Memang tidak bisa dipungkiri partai politik ini adalah alat atau wadah dalam menampung aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk jalur penyampaiaan pesan kepada pemerintahan melalui kader partai politik yang memenangkan kontestasi pemilihan umum untuk duduk dijabatan pemerintahan baik pada jabatan eksekutif dan legislative yang mengambil peran dalam Pembangunan nasional melalui kewenangan yang dimiliki oleh perwakilannya yang duduk jabatan di pemerintahan.
Serta perlu diingat, untuk berkontribusi atau mengambil peran untuk memajukan daerah,, bangsa dan negara, masuk partai politik bukan solusi satu-satunya, ada berbagai cara dan upaya untuk berkontribusi diantaranya berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, menjadi relawan, menjadi anggota organisasi masyarakat, menjadi aktivis, pengusaha, menjadi anggota TNI/Polri, ilmuwan, seniman, dan masih banyak lagi.
Andiwijaya
Mahasiswa Pascasarjana ITB Ahmad Dahlan Jakarta