ADOK/GELARAN: Pengangkonan sebagai Bagian dari Nama Adat Komering Non-Genetik dan Bentuk Penghormatan kepada Budaya Warga Asli

Misinews.id | Pengukuhan dan pengumuman Nama Adat Komering—apakah istilahnya Adok, Jajuluk, atau Gelaran—tentunya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan (Mufakat Adat). Proses ini dimulai dari tingkat terbawah (Mufakat Adat Keluarga Besar), diajukan kepada Pemangku Adat Desa/Kelurahan (Tiyuh), disetujui melalui Mufakat Adat Desa, dilanjutkan ke Pengurus Pesirah Adat, dan terakhir kepada Lembaga Pembina Adat Kabupaten.

​Persetujuan Nama Adat Komering, baik berupa Adok/Jajuluk/Gelaran Genetik (Punyimbang & Penyansan) maupun Non-Genetik (Pengangkonan & Penghormatan), didasari pertimbangan khusus. Untuk Nama Adat Genetik, acuan utamanya adalah Adok/Jajuluk/Gelaran kakek dan neneknya (Akas & Umbay). Secara spesifik, ini merujuk pada gelar Punyimbang, karena Nama Adat Komering berdasarkan garis keturunan laki-laki (tegak lurus dari anak laki-laki tertua) yang merupakan keturunan asli suku Komering.

​Struktur Nama Adat Komering dimulai dari yang tertinggi (Suttan, Raja, Ratu, atau Prabu) sampai struktur terendah (Mangku, Nata, Mentri, atau Pengiring). Begitu juga dengan Adok/Jajuluk/Gelaran Penyansan (anak atau cucu perempuan) yang mempertimbangkan gelar Akas & Umbay-nya. Namun, gelar Penyansan paling tinggi adalah Radin, Minak, atau Temunggung (tingkatan ke-4). Gelar ini diberikan sebagai tanda kasih sayang dan penghormatan, serta warisan tak benda bagi mereka yang memiliki aliran darah suku Komering (baik dari bapak atau ibu), meski gelar ini “tak bertahta” dalam pengambilan keputusan adat maupun harta waris.

​Sedangkan Nama Adat Non-Genetik, baik itu gelar Penghormatan maupun Pengangkonan, dikukuhkan melalui mekanisme mufakat adat di masing-masing tingkatan. Gelar Penghormatan diberikan kepada seseorang karena jabatan pemerintahan, profesi, maupun organisasi keahlian. Sementara Nama Adat Pengangkonan diberikan kepada seseorang (dan keturunannya) yang bukan berasal dari garis keturunan suku Komering, namun telah lama berdomisili, berinteraksi, serta sangat menghargai dan menjunjung tinggi adat istiadat suku Komering.

​Berdasarkan pertimbangan tersebut, keluarga besar Kiyaianda HM. SYAHRI, S.Ag., M.M. Bin H. Sopingi dan istri tercinta, Kiyai Bay Hj. ERIN NUR SA’ADAH Binti H. Imam Sa’roni, dinilai sangat layak mendapatkan Nama Adat Pengangkonan. Beliau yang lahir dan dibesarkan di “Bumi 1001 Puyang” ini sangat memahami Jazirah Komering, khususnya di eks Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (Buay Madang Raya).

​HM. Syahri terbukti aktif bermasyarakat dan memegang berbagai jabatan strategis, seperti Ketua DPRD Kab. OKU Timur (2004–2009), Ketua MD KAHMI (2010–2015), Ketua ORDA ICMI (2015–2020), dan Ketua PCNU (2019–2024). Atas sumbang saran Pemangku Adat Desa Kutungan Nyawa dan Pesirah Adat Buay Madang, serta hasil Mufakat Adat Keluarga Besar yang diajukan oleh Adinda Adrian Hemy, SKM, MM Bin HM. Ramli Mustika Ratu, S.P. (Adok Sai Batin Mangku Pesona), maka akan dikukuhkan gelar sebagai berikut:

  1. HM. SYAHRI, S.Ag., M.M.: Adok/Gelaran Temunggung Mustika Kebuayan.
  2. Hj. ERIN NUR SA’ADAH: Adok/Gelaran Nyimas Titian Warga.
  3. SHINTA NUR DZAKIA, S.Pd., M.Pd. (Anak Tertua): Adok/Gelaran Penyansan Nyi Ayu Hilian Warga.
  4. AHMAD YONGKY PRATAMA, S.Pd. (Kebayan Bakas/Menantu): Adok/Gelaran Radin Cahya Mustika.

​Prosesi Niktikko Adok/Gelaran ini akan dilaksanakan pada acara resepsi putri beliau pada Minggu, 05 April 2026, pukul 09.00 WIB di Desa Tebat Jaya, Kec. Buay Madang, Kab. OKU Timur. Acara akan dipimpin langsung oleh Kiyaianda H. LEO BUDI RACHMADI, SE Bin H. Syahrin Nasir (Adok Batin Temunggung), Ketua Umum Lembaga Pembina Adat Kab. OKU Timur & Ketua Umum JAMAK Indonesia.

​Prosesi ini juga akan melibatkan Sastrawan Tutur Komering, Muli Meranai OKU Timur (Ketua Umum dan Mantan Ketum HMI Cabang OKU Timur) sebagai pembawa tepak dan piagam adat, serta Pengurus PCNU OKUT sebagai pembaca terjemahan Pisa’an (Sastra Lisan Komering).

News Feed