Direktur PT Mura Sempurna Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 730 Juta ke Kajari Linggau

Misinews.id | Lubuklinggau – Andriyanto mantan direktur PT. Mura Sempurna mengembalikan kerugian negara sebesar 730.333.636 Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah.

Andriyanto terdakwa korupsi penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT. Mura Sempurna (perseroda) yang merugikan uang negara 6,2 Milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Dr. Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Intel Wenharnol, Kasubsi penuntutan Jauhari menyampaikan saat pers release Senin sore 15/1/24 di Kantor Kejari Lubuklinggau bahwa perkembangan penangaanan perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut PT. Mura Sempurna di Kabupaten Musi Rawas masih dalam proses persidangan.

“Hari ini Andriyanto melalui istrinya Abir Fadillah mengembalikan kerugian uang negara sebesar 730.333.636” ucap Bayu sapaan akrabnya.

Lanjut Kajari menerangkan bahwasanya berdasarkan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut terhadap ketiga terdakwa atas nama Andriyanto, Ismun Yahya dan Dariyadi, mereka bertiga akan mengembalikan dan kerugian keuangan negara sesuai mereka yang nikmati aliran dana, namun sampai hari ini baru dari saudara Andriyanto mengembalikan uang sebesar Rp. 730.333.636 melalui istrinya Abir Fadillah kata Kajari Lubuklinggau.

Kemudian terhadap uang tersebut akan disetorkan melalui lembaga bank pemerintah dan untuk selanjutnya kami masih menunggu sikap dari kedua terdakwa Ismun Yahya dan Dariyadi ucap Bayu.

Kajari Lubuklinggau, untuk Pengembalian kerugian keuangan negara negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan.

Namun, pengembalian keuangan negara yang dikorupsi dapat  menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan pangkas bayu.

Sebelumnya Andriyanto, Ismun Yahya dan Dariyadi dipanggil pihak kejari Lubuklinggau dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT. Mura Sempurna (Perseroda) Tahun anggaran 2021 senilai 10 milyar.

Ketiga terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum ikut menikmati aliran dana tersebut, diantaranya Ismun Yahya menikmati aliran dana Rp. 134.250.000 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Dariyadi Rp. 5.400.000.000 (Lima Milyar Empat Ratus Juta Rupiah).(mil)