Polisi Ungkap 67 Gram Sabu di Lahat, Oknum TNI Diserahkan ke Subdenpom

Misinews.id | Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Griya Jalan Baru Permai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Penggerebekan dilakukan pada 30 Juli 2025 dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku berinisial RS (29), BP (32), MS (25), HD (29), dan ES (29). Salah satu di antaranya diketahui sebagai oknum anggota TNI aktif.

Petugas menyita barang bukti berupa:

  • 1 paket besar sabu (67,13 gram)
  • 3 paket sedang sabu (2,58 gram)
  • Paket kecil sabu berbagai ukuran
  • Pecahan pil ekstasi (0,35 gram)
  • 3 timbangan digital
  • Plastik klip dan sendok plastik
  • Bungkus plastik bertuliskan SK.77
  • 1 unit ponsel

Barang bukti ditemukan tersebar di ruang tamu, kamar, dan lantai dua rumah tersebut. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi itu.

Saat digerebek, kelima pelaku tengah berkumpul dengan musik keras. Setelah dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan di pakaian para pelaku dan beberapa titik dalam rumah.

Menindaklanjuti keterlibatan oknum TNI, Polres Lahat berkoordinasi dengan Dansubdenpom/4-3 Lahat, Lettu Cpm Jamhari. Oknum tersebut langsung diserahkan ke pihak militer untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Kelima pelaku kini diperiksa intensif di Mapolres Lahat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.*