Sah !!! DPRD Sumsel tetapkan 5 Nama Calon Komisioner Komisi Informasi Sumsel Periode 2024-2028

MisiNews.id | Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi mengumumkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan periode 2024-2028. Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinaldie, SE, MM.

Berdasarkan hasil penilaian, berikut adalah daftar nama calon anggota yang dinyatakan memenuhi kriteria dan mendapatkan peringkat terbaik untuk mengisi posisi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan:

1. Muhammad Fathony, SE, SH, MH, C.Med

2. Dr. Hadi Prayogo, M.I.Kom

3. Yoppy Van Houten, S.Psi

4. Joemarthine Chandra, SH, MH, C.Med

5. Haidir Rohimin, SE, MM

6. Yuliza, S.E

7. Hibza Meiridha Badar, ST, SH, MH, C.Med

8. Syamsul Alwi, S.Sos.I, M.Si

9. Apandi, SE, MM

10. Syapran Suprano, SE

Dari 10 nama yang diumumkan ini, nomor urut 1 sampai 5 merupakan calon terpilih sedangkan nomor urut 6 sampai 10 merupakan calon pengganti.

Proses seleksi yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Sumatera Selatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa calon anggota Komisi Informasi memiliki kompetensi, integritas, dan kualifikasi yang sesuai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Hasil peringkat ini disusun berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas dan kelayakan masing-masing calon.

Dengan diumumkannya hasil ini, diharapkan para calon anggota yang terpilih dapat segera menjalankan tugas mereka dalam memfasilitasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Sumatera Selatan. Komisi Informasi memiliki peran penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas lembaga publik, yang merupakan elemen krusial dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi semua pihak yang terlibat dalam proses seleksi ini.(re)