MisiNews.id | Lahat – Tahapan kampanye untuk Pilkada Gubernur dan Bupati sudah mulai berjalan sesuai tahapan yang telah diatur oleh KPUD Kabupaten Lahat, lembaga pemantau LSPI Korda Lahat tegaskan Bawaslu untuk mengawasi jalannya tahapan Kampanye Pilkada, Sabtu, 28/9/2024.
Koordinator Daerah LSPI Kabupaten Lahat, Ardiansyah menyampaikan kepada penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPUD dan Bawaslu Kabupaten Lahat untuk menjalankan aturan kampanye dengan baik sesuai aturan yang berlaku , kalau aturan itu sudah dibuat hendaknya ditaati jangan dikangkangi tegas Ardiansyah.
Kemarin kami mendapatkan informasi dari anggota kami dilapangan bahwa ada salah satu paslon yang berkampanye di tempat ibadah, apakah itu tidak melanggar aturan dan apakah kampanye itu tidak diawasi oleh jajaran Bawaslu,seperti panwascam, PKD didaerah tersebut, itu perlu dipertanyakan dan harusnya ditindak oleh pengawas setempat, lanjut Ardiansyah.
Kalau memang kampanye ditempat ibadah benar terjadi, Bawaslu harus bertanggung jawab karena paslon tersebut diduga sudah melanggar aturan , kalau Bawaslu dan jajaranya diam saja nanti masalah ini akan kami laporkan, tegasnya.
Senada juga disampaikan Deka Mandala Ketua Relawan Muda Mudi BERLIAN menyayangkan pembiaran yang dilakukan oleh PKD Rd. PJKA terkait Black Campaign yang dilakukan Bapak Yulius Maulana. Di hari ke 3 kampanye calon kepala daerah Kabupaten Lahat, lagi dan lagi paslon nomor urut 1 melakukan black campaign, kali ini Yulius Maulana melakukan kampanye di atas mimbar masjid An-nur Kelurahan RD. PJKA pada hari ini Jumat, tanggal 27 September 2024.
Setelah sebelumnya tepat pada tanggal 20 September 2024 bliau juga melakukan hal serupa, tapi di Masjid Al-Muhajirin, Suka Ratu Kelurahan Kota Negara.
Deka menjelaskan bahwa fakta tersebut didapatinya sendiri karena kebetulan melaksanakan Shalat Jumat di tempat yang sama dengan Yulius Maulana.
“Kebetulan tadi saya sholat satu masjid dengan Bapak Yulius Maulana di masjid An-nur Kelurahan RD. PJKA, dan saya mengetahui bahwasanya memanfaatkan tempat ibadah sebagai sarana kampanye merupakan tindakan yang dilarang keras berdasarkan Pasal 280 Ayat 1 huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkap Deka.
Menurut Deka, kejadian tersebut juga disaksikan langsung oleh PKD RD. PJKA, namun tidak ada tindakan nyata dari PKD tersebut.
“Padahal berdasarkan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bagi mereka yang melanggar ketentuan Pasal 280 sanksi yang di terima; pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” lanjutnya.
“Berangkat dari kejadian itu, dengan bermodalkan rekaman video, saya langsung ke Sekretariat Panwascam Kecamatan Lahat untuk membuat laporan, alhamdulillah laporannya selesai, tinggal menunggu pemberitahuan kelengkapan laporan atau tindak lanjut dari laporan tersebut,” ditambahkan Deka lagi.
Deka menegaskan, agar terwujudnya PEMILU damai, ia mendesak Penyelenggara Pemilu dapat bersikap profesional dan menjaga netralitas.
“Mengingat tindakan Immoral yang dilakukan oleh Bapak Yulius Maulana tidak sama sekali memberikan pendidikan politik yang konstruktif bagi masyarakat dan tindakan tersebut telah menciderai asas Pemilu yang berlaku di Indonesia. Apalagi berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang di rilis BAWASLU Provinsi Sumatra Selatan, Kabupaten Lahat merupakan daerah yang memiliki tingkat kerawanan tertinggi se Sumatra Selatan,” lanjut Deka.(Hernan)