Hidup Dari Narkoba IRT (51) kini Kembali Berurusan Dengan Resnarkoba Polres Ogan Ilir di Gudang Oplosan Kawasan Pemulutan

 

Misinews.id PALEMBANG- Apa yang ada di benak perempuan paruh baya berinisial KH (51) baru saja bebas dari dinginnya tembok penjara kini kembali beurusan dengan polisi dalam kasus yang sama sebagai pengedar.

Diketahui IRT yang berasal dari Bangka Belitung ini baru saja menjalani 10 tahun dalam kasus narkoba, kini harus tertangkap kembali oleh aggota resnarkoba polres Ogan Ilir digudang pruduksi Sabu Oplosan di wilayah kecamatan pemulutan kabupaten ogan ilir Sumsel.

Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah SH didampingi Plt Kasat Reskrim Iptu Herman dan Kasat Narkoba Polres Akp Dismin Hayadi, mengatakan, Tersangka KH ditangkap saat ikut membantu meracik bersama temannya yang saat ini berhasil kabur, dan beberapa alat barang bukti untuk pembuatan sabu oplosan atau home industry yang dilakukan KH dan temannya, untuk seterusnya pihak resnarkoba melakukan tes dan hasil Lab yang di lakukan ternyata positif produksi, produksi sabu rumahan ini jelas mengandung bahan dan zat amfetamin.

“Penangkapan Tersangka KH ini , setelah pihaknya mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa, dikawasan Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan, ada sebuah rumah panggung yang dijadikan gudang untuk digunakan pembuatan narkotika oplosan, ” Ungkap Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah saat gelar press rlis di Halaman Mapolres Ogan Ilir, Senin (11/12/2023)

Dikatakan nya, penangkapan ini berawal dari pesanan dirinya yang tidak kunjung tiba, lalu tersangka yang berada ditempat asalnya Bangka Barat, sempat mentransfer uang sebesar Rp 10 Juta kepada rekanannya ini.

“Bersama salah satu rekanan KH bersama-sama meracik narkotika, dan pada saat peracikan itu, petugas dari satresnarkoba polres ogan ilir berhasil menggerebek dan menangkap KH, “terangnya

Ia menambah kan, Sampai saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengembangan dan penyidikan dalam kasus rumah narkoba ini.

“Barang bukti ada kasus ini akan dikembangkan, ” Tutupnya (aca)