MisiNews.id | Palembang – H. Leo Budi Rachmadi, SE, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur selama dua periode (2009 hingga 2018), sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kabupaten OKU Timur, menyampaikan himbauan penting kepada seluruh komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota maupun di Sumatera Selatan. Ia menekankan agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu tetap berpegang teguh pada asas-asas penyelenggaraan yang jujur, adil, profesional, dan proporsional.
Dalam keterangannya, Leo Budi Rachmadi mengingatkan bahwa penting bagi seluruh komisioner, terutama divisi teknis dan divisi hukum, untuk memahami dengan baik persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Persyaratan ini tidak hanya melibatkan pemenuhan syarat administratif, namun juga terkait dengan integritas para calon dalam menjalankan tanggung jawab publik.
Beberapa persyaratan penting yang diingatkan oleh Leo antara lain:
1. **Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN):** Leo menekankan pentingnya verifikasi atas harta kekayaan calon kepala daerah, yang harus dipastikan keabsahannya. “Data harta kekayaan seorang calon harus diverifikasi dengan benar, karena hal ini memiliki korelasi langsung dengan laporan dana kampanye. Jangan sampai harta kekayaan yang dilaporkan minimalis, tetapi dana kampanye yang dikeluarkan sangat besar,” ujar Leo.
2. **Surat Keterangan Tidak Terhutang Pajak:** Menurutnya, konfirmasi mengenai status pajak calon kepala daerah harus dilakukan dengan cermat. “Komisioner KPU harus mengonfirmasi secara langsung ke kantor pajak terkait pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan, dan kewajiban pajak lainnya dari calon yang bersangkutan,” tambahnya.
3. **Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba:** Leo juga mengingatkan pihak rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi untuk memberikan hasil pemeriksaan kesehatan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Keterangan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba harus benar-benar valid. Jangan sampai hasilnya dimanipulasi, karena ini akan berdampak besar jika calon terpilih ternyata memiliki masalah kesehatan serius atau bahkan memiliki ketergantungan terhadap narkoba,” jelasnya.
Leo menegaskan bahwa ketiga aspek ini akan memiliki konsekuensi hukum di masa mendatang, dan sangat mungkin mempengaruhi proses penetapan calon terpilih oleh KPU di masing-masing tingkatan. “Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap persyaratan ini, maka kemenangan calon bisa dipertimbangkan untuk tidak ditetapkan sebagai calon terpilih,” ujarnya.
Selain itu, Leo juga mengingatkan agar pimpinan Bawaslu di semua tingkatan menjalankan tugasnya dengan baik, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam melakukan sosialisasi dan pencegahan. “Pencegahan harus dilakukan sejak tahap persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pelaporan. Pilkada serentak tahun 2024 harus berjalan dengan berkualitas, dan Bawaslu memiliki peran penting untuk memastikan pelanggaran dapat diminimalisir,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Pilkada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada 2024 harus melahirkan pemimpin daerah yang sehat, visioner, jujur, dan dekat dengan rakyat. “Kita berharap, residu pemilu dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat merasakan hasil demokrasi yang berkualitas,” tutupnya.
Dengan pandangan ini, H. Leo Budi Rachmadi, SE memberikan peringatan sekaligus arahan bagi semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024 agar berfokus pada pelaksanaan yang sesuai aturan dan bersih dari manipulasi, sehingga tercipta pemerintahan yang mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.