Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Mengadakan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Misinews.id | Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mengadakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dihalaman kantor kajari Lubuklinggau Jalan Depati Said Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Selasa 21/5/24.

Hadir Dalam Pemusnahan Barang Bukti mewakili PJ Wali Kota Lubuklinggau Asisten III Herdawan,Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Dr. Bayu Kristianto,SH,MH,Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha,perwakil BNNK Lubuklinggau,Perwakilan PN Lubuklinggau Lina Safitri Tazili,SH,MH dan para undangan yang hadir.

Dalam sambutannya Asisten III Herdawan menyampaikan permohonan maaf dikarenakan Pj Wali Kota Lubuklinggau tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan dinas di Jati Nangor IPDN tentunya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajarannya yang telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti.

Penghargaan juga setinggi tingginya jajaran polres Lubuklinggau yang telah menegakkan hukum khususnya narkotika.

Karena kejahatan narkotika ini betul betul betul betul menjadi musUh negara merusak generasi muda indonesia khususnya di Lubuklinggau.ungkap Herdawan mewakili sambutan Pj Wali Kota Lubuklinggau.

Ditempat yang sama Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Dr.Bayu Kristianto melalui Kasi Barang Bukti Kejari Lubuklinggau Imam Hidayat,SH,MH mengatakan Hari ini Selasa, tanggal 21 Mei tahun 2024 Tim Eksekutor Barang Baki Kejari Lubuk Linggau melakukan Eksekusi pemusnahan barang bukti berupa 7 (tujuh) Pucuk senjata api laras panjang dan pendek, 15 (Lima belas) Parang/pisau, 6 (enam) buah tojok 3 (tiga) buah egrek, 1 (satu) buah linggis, 2 (dua) buah dodos, dengan cara masing-masing dipotong.

Untuk Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1.107.885,87 (1 kg. 107.88) Gram, Ganja sebanyak 209,03, gram Pil Ekstasi sebanyak 117 Butir yang dimusnahkan dengan cara di blender dan beberapa jenis alat kecantikan non BPOM.

Dimusnakan dengan cara di bakar dan Minuman keras sebanyak 168 botol dimusnakan dengan cara di buang kedalam drum yang telah terisi oleh pasir bercampur air.

Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 89 Perkara Narkotika, 15 perkara Kemnegtibum, 13 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dari Bulan Januari s/d Mei 2024.

“Insya allah dalam satu tahun akan kita laksanakan tiga kali pemusnahan barang bukti” Tutup Imam Hidayat (mil)